Kejagung belum juga sita aset Gayus Tambunan

Sabtu, 03 Agustus 2013 - 11:09 WIB
Kejagung belum juga sita aset Gayus Tambunan
Kejagung belum juga sita aset Gayus Tambunan
A A A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto mengaku sampai saat ini belum dapat memastikan adanya jumlah asset Gayus Tambunan yang akan dieksekusi, kendati telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

"Intinya kan itu harus dieksekusi hingga tuntas. Dari pidana badan, denda dan uang pengganti. Sampai saat ini kita masih menginventarisir semua aset dari Gayus karena perkara dia kan banyak," kata Andhi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2013).

Selain itu, Andhi juga mengaku bahwa Kejagung melalui Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Diruheksi) telah memberikan peringatan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera melaksanakan eksekusi perkara Gayus, khususnya perkara tindak pidana korupsi Gayus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, sampai saat ini Kejksaan Negeri Jakarta Selatan masih belum bergerak sedikitpun.

Saat dikonfirmasi, apakah Kejagung akan menjatuhkan sanski kepada Kejksaan Negeri Jakarta Selatan karena telah lalai dalam perkara korupsi Gayus, Andhi tidak memberikan keterangan apapun. Dia hanya menegaskan bahwa Kejagung telah siap untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

"Kita sudah perintahkan dan memberikan petunjuk. Eksekusi itu pelaksanaannya di Kejari JakSel. Disini Diruheksi, hanya mengendalikan dan memberikan petunjuk. Jadi hanya masalah tekhnis saja, namun kami tetap akan memastikan jalannya putusan pengadilan," tandas Andhi.

Selain terjerat perkara korupsi, Gayus juga terjerat tindak pidana pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan yang semuanya telah Inkrah, namun sampai saat ini, masih belum diketahui berapa jumlah aset Gayus yang telah disita untuk mengembalikan kerugian negara.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6479 seconds (0.1#10.140)