Panggil Tifatul, Kejagung tunggu hasil penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum memperlihatkan tanda-tanda akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring, terkait kasus korupsi yang ada di salah satu instansinya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, telah menjerat Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso.
"Nanti jika diperlukan akan kita panggil (Tifatul). Pokoknya lihat saja hasil perkembangan penyidikan nanti sesuai dengan keterangan para saksi-saksi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Santoso, serta Direktur Utama (Dirut) PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012, telah menjerat Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Santoso.
"Nanti jika diperlukan akan kita panggil (Tifatul). Pokoknya lihat saja hasil perkembangan penyidikan nanti sesuai dengan keterangan para saksi-saksi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Andhi Nirwanto, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Santoso, serta Direktur Utama (Dirut) PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka dalam proyek pengadaan MPLIK tahun 2010-2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun.
Proyek MPLIK yang diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa vendor atau pelaksana proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Selain itu, Kejagung juga menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(maf)