Kasus benih, Kejagung tahan Dirut PT HNW

Jum'at, 02 Agustus 2013 - 15:41 WIB
Kasus benih, Kejagung...
Kasus benih, Kejagung tahan Dirut PT HNW
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, Kejagung telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW) Sutrisno.

Diketahui, Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan nilai proyek Rp209 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Yang bersangkutan telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 31 juli-19 Agustus 2013 di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Adapun surat perintah penahanannya adalah no:print-15/F.2/Fd.1/07/2013, tanggal 31 juli 2013," kata Untung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sutrisno dan Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo. Mahfud lebih dulu ditangkap di Jember, Jawa Timur karena dinilai tidak kooperatif dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 19 Juni-7 Agustus 2013.

Selain itu, Kejagung menduga penyaluran BLBU dalam bentuk padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari penggeledahan tersebut jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat yang dianggap mempunyai hubungan dengan kasus ini, serta menyita benda bergerak dan tidak bergerak.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9040 seconds (0.1#10.140)