Penunjukan Patrialis jadi Hakim Konstitusi harus dijelaskan

Kamis, 01 Agustus 2013 - 07:02 WIB
Penunjukan Patrialis...
Penunjukan Patrialis jadi Hakim Konstitusi harus dijelaskan
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

Hal itu pun mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari. Namun, dirinya berharap pemerintah bisa menjelaskan proses pencalonan tersebut.

Kata dia, penjelasan yang disampaikan pemerintah cukup penting. Ini bertujuan agar Patrialis bisa menjalankan tugas barunya dengan nyaman. "Saya dukung Pak Patrialis cuma pemerintah harus menjelaskan bahwa proses pencalonannya akuntabel agar beliau nyaman," kata Eva melalui pesan singkat kepada Sindonews, Kamis (1/8/2013).

Kendati telah ditunjuk, namun dirinya berharap agar pemilihan Patrialis sebagai hakim konstitusi tetap sesuai dengan prosedur dan terbuka. "Saya hanya berharap mekanisme kelembagaan tetap dijalankan dan transparansi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden SBY resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM menggantikan pendahulunya Achmad Sodiki. Selain itu, Presiden SBY juga memperpanjang masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi periode 2013-2018.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)