Usut korupsi, KPK dimungkinkan gunakan data e-KTP
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menggunakan data-data kependudukan yang tercantum di e-KTP untuk kepentingan penegakan hukum.
"Jika data itu memungkinkan untuk mengungkap pelaku korupsi bisa saja dipakai sebagai salah satu sumber informasi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurut Johan, untuk memudahkan proses identifikasi dan kerja efektif maka harus ada data kependudukan yang dapat diakses dengan mudah. Bahkan, KPK sempat membuat kajian terkait hal itu.
"KPK mengusulkan adanya Single Identity Number atau SIN untuk memudahkan kerja-kerja KPK," tandas Johan.
Sementara, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyambut baik nota kesepahaman antara PPATK, Kementerian Kemendagri, Polri dan Lembaga Perbankan Nasional tekait pemanfaatan e-KTP.
Menurutnya, mempermudah PPATK dalam melakukan analisis karena dapat secara langsung mengakses data e-KTP. Maka kerja PPATK akan merasa terbantu dalam mengusut kejahatan pencucian uang, kejahatan perbankan karena data e-KTP sudah terintegrasi.
"Dulu saat ada orang masukkan uang sebesar Rp3 miliar, kami kadang tidak tahu siapa. Sekarang dengan e-KTP bisa langsung terdeteksi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan.
Tanpa e-KTP, pelaku bebas mengirim uang dalam jumlah besar hanya mencantumkan nama, sehingga pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.
Dengan data yang akurat, maka PPATK bisa mengetahui identitas seseorang hingga garis keturunan keluarganya dalam kurun waktu yang lebih cepat. Selain itu, e-KTP bisa mencegah identitas palsu.
"Mungkin kita ingat kasus Gayus, yang bisa jalan-jalan ke Bali dan Singapura memakai KTP palsu atas nama Soni Laksono, bisa bikin paspor. Kini tidak bisa lagi seperti itu," pungkasnya..
"Jika data itu memungkinkan untuk mengungkap pelaku korupsi bisa saja dipakai sebagai salah satu sumber informasi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurut Johan, untuk memudahkan proses identifikasi dan kerja efektif maka harus ada data kependudukan yang dapat diakses dengan mudah. Bahkan, KPK sempat membuat kajian terkait hal itu.
"KPK mengusulkan adanya Single Identity Number atau SIN untuk memudahkan kerja-kerja KPK," tandas Johan.
Sementara, Kepala PPATK Muhammad Yusuf menyambut baik nota kesepahaman antara PPATK, Kementerian Kemendagri, Polri dan Lembaga Perbankan Nasional tekait pemanfaatan e-KTP.
Menurutnya, mempermudah PPATK dalam melakukan analisis karena dapat secara langsung mengakses data e-KTP. Maka kerja PPATK akan merasa terbantu dalam mengusut kejahatan pencucian uang, kejahatan perbankan karena data e-KTP sudah terintegrasi.
"Dulu saat ada orang masukkan uang sebesar Rp3 miliar, kami kadang tidak tahu siapa. Sekarang dengan e-KTP bisa langsung terdeteksi," ujar Yusuf saat dikonfirmasi wartawan.
Tanpa e-KTP, pelaku bebas mengirim uang dalam jumlah besar hanya mencantumkan nama, sehingga pengirim sulit dipantau keabsahan identitasnya.
Dengan data yang akurat, maka PPATK bisa mengetahui identitas seseorang hingga garis keturunan keluarganya dalam kurun waktu yang lebih cepat. Selain itu, e-KTP bisa mencegah identitas palsu.
"Mungkin kita ingat kasus Gayus, yang bisa jalan-jalan ke Bali dan Singapura memakai KTP palsu atas nama Soni Laksono, bisa bikin paspor. Kini tidak bisa lagi seperti itu," pungkasnya..
(kri)