Pasek nilai Patrialis layak jadi calon Hakim Konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai, tidak ada masalah dengan penunjukan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar, sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengajukan Hakim Konstitusi," kata Pasek melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2013).
Pasek juga mengatakan, sebelumnya Patrialis pernah menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada saat itu yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Dan saya luruskan anggapan sebagian kalangan yang menyatakan Patrialis Akbar gagal saat fit and proper test di DPR. Itu tidak benar, karena Patrialis Akbar mundur dan batal masuk menjadi hakim konstitusi," jelasnya.
Pria asal Bali ini pun menilai, jika Patrialis figur yang layak menjadi Hakim Konstitusi. Bahkan Patrialis lebih baik menjadi hakim ketimbang seorang menteri. "Figur Patrialis Akbar cukup mumpuni dan memenuhi kualifikasi untuk menjadi hakim," pungkasnya.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengajukan Hakim Konstitusi," kata Pasek melalui pesan singkat, Rabu (31/7/2013).
Pasek juga mengatakan, sebelumnya Patrialis pernah menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada saat itu yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Dan saya luruskan anggapan sebagian kalangan yang menyatakan Patrialis Akbar gagal saat fit and proper test di DPR. Itu tidak benar, karena Patrialis Akbar mundur dan batal masuk menjadi hakim konstitusi," jelasnya.
Pria asal Bali ini pun menilai, jika Patrialis figur yang layak menjadi Hakim Konstitusi. Bahkan Patrialis lebih baik menjadi hakim ketimbang seorang menteri. "Figur Patrialis Akbar cukup mumpuni dan memenuhi kualifikasi untuk menjadi hakim," pungkasnya.
(stb)