Kasus MPLIK, Tifatul siap jika dipanggil Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Gatot S. Dewa Broto meyakini, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring akan bersikap kooperatif jika mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemanggilan ini mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), di Kemkominfo tahun 2010-2012 yang telah menjerat Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.
"Jika pun ada panggilan, saya yakin beliau (MenkomInfo) akan kooperatif," kata Gatot dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Sejak meningkatnya status penyelidikan kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin 15 Juli lalu, Kejagung mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku vendor yang menjalankan proyek MPLIK, yakni PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Pemanggilan ini mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK), di Kemkominfo tahun 2010-2012 yang telah menjerat Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.
"Jika pun ada panggilan, saya yakin beliau (MenkomInfo) akan kooperatif," kata Gatot dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Sejak meningkatnya status penyelidikan kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin 15 Juli lalu, Kejagung mulai memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku vendor yang menjalankan proyek MPLIK, yakni PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(stb)