Wamenag: Penyelewengan kursi haji akan dipenjarakan
A
A
A
Sindonews.com - Muncul kecurigaan terjadi praktik jual-beli dalam pemotongan nomer urut kursi dalam penyelenggaraan haji September mendatang. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) berani memastikan praktik itu tak terjadi.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, pemerintah sudah mempunyai aturan. Jika sewaktu di jalan terjadi penyelewengan maka tindakan tersebut sudah pasti dihukum dan dipenjarakan karena telah merugikan orang lain.
"Sudah ada aturannya, jika merugikan pasti disebut sebagai bentuk pelanggaran," katanya saat dihubungi SINDO, Selasa (30/7/2017) malam.
Menurut dia, dalam pemantaun dirinya, penanganan haji jauh lebih baik dan matang. Dengan profesionalan dan tanggung jawab dirasa tidak akan terkadi pelanggaran dalam pemotongan kursi haji.
"Kami tetap lakukan opemantauan," tegasnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hubungan Masyarakat (Kasuspen) Kemenag, Zubaidi mengatakan, dalam sistem pemotongan nomor urut kursi yang akan dilakukan oleh siskohat melalui sistem yang mudah dan dapat dipantau. Tentunya transparan dan gampang diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, tidak akan ada praktek jual-beli kursi dikarenakan pemotongan yang dilakukan atas nama yang sudah diumumkan via website. Menurutnya, hal ini menjadi bukti transparasi pemerintah pemerintah dalam memberikan kejelasan kepada publik.
"Siapa saja berhak tahu atas hasil pemotongan kuota haji. Siapa, dari mana berapa nomer kursinya, siapa yang ditunda dan siapa yang akan berangkat," kata dia.
Dalam hal ini, lanjut dia, jika ada masyarakat yang mengundurkan diri lalu akan diganti oleh nomer urut berikutnya. Hal ini dikarenakan para jamaah menyampaikan pengunduran diri atau tidak berangkat melalui kanwil setempat.
Dirinya menegaskan jika ada kejadian yang tidak diinginkan maka akan diberikan tindakan tegas. "Baik kanwil atau pusat tidak dapat menolak jamaah atas dasar merepotkan," katanya.
Lanjut dia, yang akan melakukan pemotongan ialah siskohat dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari kanwil-kanwil. Maka jika merasa ada yang dirugikan maka akan bisa melakukan komplain kepada Kemenag Pusat.
"Kita sediakan kontak untuk masyarakat ke nomer 021-500425 jika ada perlakuan yang tidak semestinya,"
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, pemerintah sudah mempunyai aturan. Jika sewaktu di jalan terjadi penyelewengan maka tindakan tersebut sudah pasti dihukum dan dipenjarakan karena telah merugikan orang lain.
"Sudah ada aturannya, jika merugikan pasti disebut sebagai bentuk pelanggaran," katanya saat dihubungi SINDO, Selasa (30/7/2017) malam.
Menurut dia, dalam pemantaun dirinya, penanganan haji jauh lebih baik dan matang. Dengan profesionalan dan tanggung jawab dirasa tidak akan terkadi pelanggaran dalam pemotongan kursi haji.
"Kami tetap lakukan opemantauan," tegasnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hubungan Masyarakat (Kasuspen) Kemenag, Zubaidi mengatakan, dalam sistem pemotongan nomor urut kursi yang akan dilakukan oleh siskohat melalui sistem yang mudah dan dapat dipantau. Tentunya transparan dan gampang diakses oleh masyarakat.
Menurutnya, tidak akan ada praktek jual-beli kursi dikarenakan pemotongan yang dilakukan atas nama yang sudah diumumkan via website. Menurutnya, hal ini menjadi bukti transparasi pemerintah pemerintah dalam memberikan kejelasan kepada publik.
"Siapa saja berhak tahu atas hasil pemotongan kuota haji. Siapa, dari mana berapa nomer kursinya, siapa yang ditunda dan siapa yang akan berangkat," kata dia.
Dalam hal ini, lanjut dia, jika ada masyarakat yang mengundurkan diri lalu akan diganti oleh nomer urut berikutnya. Hal ini dikarenakan para jamaah menyampaikan pengunduran diri atau tidak berangkat melalui kanwil setempat.
Dirinya menegaskan jika ada kejadian yang tidak diinginkan maka akan diberikan tindakan tegas. "Baik kanwil atau pusat tidak dapat menolak jamaah atas dasar merepotkan," katanya.
Lanjut dia, yang akan melakukan pemotongan ialah siskohat dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari kanwil-kanwil. Maka jika merasa ada yang dirugikan maka akan bisa melakukan komplain kepada Kemenag Pusat.
"Kita sediakan kontak untuk masyarakat ke nomer 021-500425 jika ada perlakuan yang tidak semestinya,"
(kri)