Wamenag: Penyelewengan kursi haji akan dipenjarakan

Selasa, 30 Juli 2013 - 21:34 WIB
Wamenag: Penyelewengan...
Wamenag: Penyelewengan kursi haji akan dipenjarakan
A A A
Sindonews.com - Muncul kecurigaan terjadi praktik jual-beli dalam pemotongan nomer urut kursi dalam penyelenggaraan haji September mendatang. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) berani memastikan praktik itu tak terjadi.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengatakan, pemerintah sudah mempunyai aturan. Jika sewaktu di jalan terjadi penyelewengan maka tindakan tersebut sudah pasti dihukum dan dipenjarakan karena telah merugikan orang lain.

"Sudah ada aturannya, jika merugikan pasti disebut sebagai bentuk pelanggaran," katanya saat dihubungi SINDO, Selasa (30/7/2017) malam.

Menurut dia, dalam pemantaun dirinya, penanganan haji jauh lebih baik dan matang. Dengan profesionalan dan tanggung jawab dirasa tidak akan terkadi pelanggaran dalam pemotongan kursi haji.

"Kami tetap lakukan opemantauan," tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hubungan Masyarakat (Kasuspen) Kemenag, Zubaidi mengatakan, dalam sistem pemotongan nomor urut kursi yang akan dilakukan oleh siskohat melalui sistem yang mudah dan dapat dipantau. Tentunya transparan dan gampang diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, tidak akan ada praktek jual-beli kursi dikarenakan pemotongan yang dilakukan atas nama yang sudah diumumkan via website. Menurutnya, hal ini menjadi bukti transparasi pemerintah pemerintah dalam memberikan kejelasan kepada publik.

"Siapa saja berhak tahu atas hasil pemotongan kuota haji. Siapa, dari mana berapa nomer kursinya, siapa yang ditunda dan siapa yang akan berangkat," kata dia.

Dalam hal ini, lanjut dia, jika ada masyarakat yang mengundurkan diri lalu akan diganti oleh nomer urut berikutnya. Hal ini dikarenakan para jamaah menyampaikan pengunduran diri atau tidak berangkat melalui kanwil setempat.

Dirinya menegaskan jika ada kejadian yang tidak diinginkan maka akan diberikan tindakan tegas. "Baik kanwil atau pusat tidak dapat menolak jamaah atas dasar merepotkan," katanya.

Lanjut dia, yang akan melakukan pemotongan ialah siskohat dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari kanwil-kanwil. Maka jika merasa ada yang dirugikan maka akan bisa melakukan komplain kepada Kemenag Pusat.

"Kita sediakan kontak untuk masyarakat ke nomer 021-500425 jika ada perlakuan yang tidak semestinya,"
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved