Penunjukan Patrialis jadi hakim MK dinilai cacat hukum

Selasa, 30 Juli 2013 - 18:40 WIB
Penunjukan Patrialis...
Penunjukan Patrialis jadi hakim MK dinilai cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan informasi bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menunjuk Patralis Akbar sebagai satu-satunya calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah untuk menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun dalam bulan Agustus ini.

Koalisi ini beranggotakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), koalisi tersebut juga terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan LBH Jakarta.

Berdasarkan informasi yang mereka terima, jika tidak ada hambatan direncanakan pasca lebaran/ bulan Agustus 2013 nanti, Patrialis akan dilantik secara resmi oleh Presiden sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah.

"Penunjukan Patrialis Akbar sebagai calon (tunggal) hakim MK dari unsur pemerintah patut dipertanyakan," ujar Peneliti ICW Emerson Yuntho melalui rilis yang diterima Sindonews, Selasa (30/7/2013).

Ia menuding, proses pencalonannya cacat hukum karena melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Pasal 19 Undang-Undang MK mengatur, bahwa pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

"Keharusan ini dimaksudkan, agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan, dan dapat berperan aktif memberi masukan atas calon yang diajukan, baik oleh DPR, MA, maupun Presiden," ujarnya.

Terkait dengan proses seleksinya sendiri, Pasal 20 ayat (2) UU MK memberi ketegasan, pemilihan hakim konstitusi wajib diselenggarakan secara objektif dan akuntabel. Artinya, yang diutamakan adalah profesionalitas, kredibilitas, dan kapabilitas dari para calon, bukan penilaian yang didasarkan pada unsur subjektifitas, dan keseluruhan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara tanggung gugat (accountable).

"Keketatan proses seleksi hakim konstitusi itu tentunya bukan tanpa maksud. Hal ini berkorelasi dengan betapa tingginya pra-syarat yang dibebankan pada seorang calon hakim konstitusim," kata dia.

Selain itu, Pasal 15 UU MK menyatakan, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, mampu berlaku adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Syarat kualitatif ini sebenarnya memberi pesan, bahwa tidak semua orang bisa dengan mudah menduduki jabatan hakim konstitusi.

Fungsi MK, sebagai pengawal (the guardian) dan penafsir (the interpreter) konstitusi, tentunya memberi tanggung jawab yang teramat besar bagi para hakim konstitusi. Mereka harus mampu melindungi seluruh warga bangsa, bersikap imparsial, dan independen, serta negarawan tentunya.

"Penunjukan Patrialis sebagai calon hakim konistitusi selain dilakukan secara tertutup juga tanpa pembentukan Panitia Seleksi lebih dahulu. Padahal pada tahun 2008, pemerintah melalui- Wantimpres- membentuk Panitia Seleksi untuk menjaring putra putri terbaik bangsa sebagai calon hakim MK," tandasnya.

Emerson menambahkan, saat itu terdapat sedikitnya 15 orang kandidat untuk memperebutkan tiga kursi kosong hakim MK dari unsur pemerintah. "Menjadi aneh dan mencurigakan jika sebelumnya melalui tahapan seleksi yang ketat, namun saat ini tiba-tiba Presiden langsung menunjuk Patrialis sebagai calon hakim MK tanpa menjalani mekanisme seleksi," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Arsul Sani Jalani Uji...
Arsul Sani Jalani Uji Calon Hakim Konstitusi
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Aksi Menolak Arogansi...
Aksi Menolak Arogansi DPR
Bukan Utusan Lembaga
Bukan Utusan Lembaga
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Kirim Surat ke MK, 9 Hakim Diminta Mundur
Ketua Hakim Konstitusi...
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Jalani Pemeriksaan
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved