Kasus MPLIK, Kejagung periksa Dirut PT Aplikanusa
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta, Sum Sriyono akan dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2010-2012.
"Hari ini, diperiksa saksi untuk kasus MPLIK yakni Sum Sriyono selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).
Sejak meningkatnya status penyelidikan kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin 15 Juli 2013, Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.
Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat (Jabar) senilai Rp64 miliar, tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
"Hari ini, diperiksa saksi untuk kasus MPLIK yakni Sum Sriyono selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2013).
Sejak meningkatnya status penyelidikan kasus MPLIK ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka pada Senin 15 Juli 2013, Kejagung mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.
Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat (Jabar) senilai Rp64 miliar, tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(maf)