Keponakan Gus Dur diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Keponakan Presiden RI Ke-4 Alm. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Irfan Wahid, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Irfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam dugaan penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/7/2013).
Putra Salahuddin Wahid ini tiba di KPK sekira pukul 13.15 WIB. Mengenakan baju batik cokelat, Ifan tampak tenang dan sesekali melempar senyum kepada awak media.
Namun Irfan tidak banyak memberikan komentar mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia memilih langsung masuk kedalam gedung KPK. "Diperiksa sebagai saksi. Nanti saja ya," kata Irfan.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irfan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam dugaan penerimaan gratifikasi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (29/7/2013).
Putra Salahuddin Wahid ini tiba di KPK sekira pukul 13.15 WIB. Mengenakan baju batik cokelat, Ifan tampak tenang dan sesekali melempar senyum kepada awak media.
Namun Irfan tidak banyak memberikan komentar mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia memilih langsung masuk kedalam gedung KPK. "Diperiksa sebagai saksi. Nanti saja ya," kata Irfan.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang pada 22 Februari 2013 lalu. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lal)