Maria Elizabeth akan bersaksi di sidang Luthfi
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini, Senin (29/7/2013).
Agenda sidang kali ini yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq.
Kuasa Hukum Luthfi, Muhammad Assegaf, mengatakan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Maria Elizabeth Liman," kata Assegaf melalu pesan singkatnya kepada wartawan. Sementara, Maria sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Jaksa KPK juga mengahadirkan saksi lainnya yakni Melanie Mulja, Syukur Iwantoro, Ewin Sjuib, Suharyono, Yohanes Baskoro, Thomas Sembiring, Lina Marlina, dan Akhmad Junaidi.
Selain itu, Ahmad Fathanah, kolega Luthfi yang sudah berstatus terdwa dalam kasus ini akan menjalani persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dijadwalkan jam 15.00 WIB setelah sidang Luthfi selesai digelar.
Pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, mengaku belum mengetahui saksi-saksi yang bakal dihadirkan. Namun, dia berkilah belum mengetahui siapa saja yang akan dihadirkan. "Saya sedang nengok anak yang sekolah di Bandung," ujar Rozi melalui pesan singkatnya.
Dalam perkara ini, Luthfi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Jurad Effendi. Uang tersebut diduga sebagai uang muka atas janji pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebanyak 8 ribu ton dengan imbalan Rp40 miliar.
Terkait hal itu, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi telah dijatuhi vonis selama 2,3 tahun penjara.
Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Agenda sidang kali ini yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq.
Kuasa Hukum Luthfi, Muhammad Assegaf, mengatakan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Maria Elizabeth Liman," kata Assegaf melalu pesan singkatnya kepada wartawan. Sementara, Maria sendiri sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Jaksa KPK juga mengahadirkan saksi lainnya yakni Melanie Mulja, Syukur Iwantoro, Ewin Sjuib, Suharyono, Yohanes Baskoro, Thomas Sembiring, Lina Marlina, dan Akhmad Junaidi.
Selain itu, Ahmad Fathanah, kolega Luthfi yang sudah berstatus terdwa dalam kasus ini akan menjalani persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dijadwalkan jam 15.00 WIB setelah sidang Luthfi selesai digelar.
Pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, mengaku belum mengetahui saksi-saksi yang bakal dihadirkan. Namun, dia berkilah belum mengetahui siapa saja yang akan dihadirkan. "Saya sedang nengok anak yang sekolah di Bandung," ujar Rozi melalui pesan singkatnya.
Dalam perkara ini, Luthfi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Jurad Effendi. Uang tersebut diduga sebagai uang muka atas janji pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sebanyak 8 ribu ton dengan imbalan Rp40 miliar.
Terkait hal itu, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi telah dijatuhi vonis selama 2,3 tahun penjara.
Sementara Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(lal)