Dipo Alam: FPI belum terdaftar sebagai ormas
A
A
A
Sindonews.com - Front Pembela Islam (FPI) ternyata belum terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
"Menurut Mendagri belum terdaftar sebagai ormas," ujar Dipo Alam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Oleh karena itu, kata dia, FPI tak bisa dibekukan. "Apa yang mau dibekukan," katanya.
Yang jelas, lanjut dia, siapapun yang melanggar hukum termasuk FPI harus ditindak tegas.
"Bagaimana mau ditindak sebagai organisasi, seperti Ahmadiyah, dibubarkan, tidak bisa. Orang yang salah, tindak kekerasan, harus dihukum," tuturnya.
"Menurut Mendagri belum terdaftar sebagai ormas," ujar Dipo Alam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Oleh karena itu, kata dia, FPI tak bisa dibekukan. "Apa yang mau dibekukan," katanya.
Yang jelas, lanjut dia, siapapun yang melanggar hukum termasuk FPI harus ditindak tegas.
"Bagaimana mau ditindak sebagai organisasi, seperti Ahmadiyah, dibubarkan, tidak bisa. Orang yang salah, tindak kekerasan, harus dihukum," tuturnya.
(kri)