Jaksa Agung: Keterlibatan Tifatul tunggu hasil penyidikan
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) masih terus berjalan.
"Jalan," ujar Basrief di komplek kementerian hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring disinyalir terlibat dalam kasus ini, namun Basrief masih enggan mengungkapkan keterlibatan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. "Nanti itu kita lihat hasil penyidikannya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli
Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur.
Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Kejagung menduga proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
"Jalan," ujar Basrief di komplek kementerian hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013).
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring disinyalir terlibat dalam kasus ini, namun Basrief masih enggan mengungkapkan keterlibatan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. "Nanti itu kita lihat hasil penyidikannya," tukasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala BP3TI Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli
Proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur.
Selain PT Multidana Rencana Prima terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.
Kejagung menduga proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
(lal)