Hingga Juni 2013 kejahatan maritim Asia capai 57 kasus

Rabu, 24 Juli 2013 - 11:40 WIB
Hingga Juni 2013 kejahatan...
Hingga Juni 2013 kejahatan maritim Asia capai 57 kasus
A A A
Sindonews - Pusat informasi Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) menyatakan, selama periode Januari-Juni 2013 terjadi 57 kejahatan maritim di perairan Asia.

"Dari jumlah itu 54 merupakan kejadian aktual dan sisanya merupakan sebatas upaya kejahatan," ungkap Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi) Moh Yasin dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Ditambahkannya, figur tersebut jauh di bawah statistik kejahatan maritim pada periode yang sama tahun lalu, yakni 64 kejadian.

Lembaga tersebut adalah sebuah unit di bawah The National Maritime Institute/Namarin yang khusus membidangi informasi aksi kejahatan terhadap kapal. Pikmi merupakan mitra ReCAAP di Indonesia.

Lebih lanjut diungkap Yasin, aksi kejahatan maritim tahun ini juga menunjukkan penurunan tingkat kekerasan (severity) yang dilakukan oleh pelaku. Dari 57 insiden, 13 digolongkan kejahatan maritim Kategori 2 (cukup signifikan), 20 Kategori 3 (kurang signifikan), 21 hanya pencurian ringan (petty theft). Tidak ada kejahatan yang dapat digolongkan Kategori 1.

"Kejahatan Kategori 2 tahun ini merupakan yang terendah dalam kurun lima tahun pencatatan kejahatan maritim oleh ReCAAP. Tapi, untuk kategori 3, terjadi peningkatan," ujar Yasin.

Sebuah kejahatan maritim dikelompokan ke dalam Kategori 2 karena dia dinilai cukup signifikan (moderately significant) yang ditandai dengan penggunaan senjata tajam, biasanya berupa pisau atau parang, oleh para pelaku saat menyerang kapal.

Sedangkan sebuah perampokan laut dimasukan ke dalam Kategori 3 karena dinilai kurang signifikan (less significant); pelakunya menaiki kapal secara diam-diam layaknya pencuri dan kabur setelah mendapatkan apapun barang berharga yang dijumpai di atas kapal. Istilah lain untuk tipe ini adalah petty theft atau pencurian ringan.

Kategori terberat dalam kejahatan maritim adalah Kategori 1 karena ia menimbulkan dampak yang sangat signifikan (very significant) terhadap korban dan yang digolong ke dalam kelompok ini adalah perompakan atau piracy.

Penurunan tingkat kejahatan maritim, urai Yasin, terjadi di Bangladesh, India dan Selat Malaka dan Selat Singapura. "Namun, terjadi tren peningkatan kejadian berkategori 3 di area pelabuhan dan tambatan (anchorage) di Indonesia."

Ditambahkan Yasin, rata-rata kejahatan maritim yang terjadi melibatkan kelompok pelaku yang terdiri dari 1-3 orang bersenjatakan parang atau pisau. Dan, barang yang digondol adalah suku cadang kapal serta benda berharga milik ABK.
(lal)
Berita Terkait
Konjen Singapura Datangi...
Konjen Singapura Datangi Batam, Bahas Keamanan Laut Perbatasan Indonesia-Singapura
Antisipasi Kejahatan...
Antisipasi Kejahatan di Laut Indonesia, Bakamla Gelar Patroli Bersama di Perbatasan
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Patkor Kastima Komitmen...
Patkor Kastima Komitmen Lindungi dan Jaga Perbatasan Laut Indonesia-Malaysia
450 Prajurit Yonif 407/PK...
450 Prajurit Yonif 407/PK Tegakkan Kedaulatan NKRI di Perbatasan RI-Malaysia
Pos Satgas Pulau Sekatung...
Pos Satgas Pulau Sekatung Belum Miliki Sarana Memadai untuk Personel TNI Operasi Pengamanan
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Daftar Juara Piala Asia...
Daftar Juara Piala Asia dari Tahun 1956 hingga 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved