Kasus bansos, KPK periksa mantan sekda Bandung

Rabu, 24 Juli 2013 - 11:14 WIB
Kasus bansos, KPK periksa mantan sekda Bandung
Kasus bansos, KPK periksa mantan sekda Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekda Bandung Edi Siswadi untuk diminta keterangan sebagai saksi, dalam penyidikan kasus dugaan suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar kepala Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/7/2013).

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah nama yakni Rahmat, sopir hakim Setyabudi Tedjocahyoni; Rina pertiwi, panitera PN Bandung; Fontian Munzil, hakim adhoc PT Jabar; Susilo Nandang Bagio, panitera muda PN Bandung; Fitria Rahmawati, dan Yayat Supriyatna.

Mereka semua dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Bansos yang telah menjerat Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Dalam kasus ini Dada Rosada dan Edy Siswadi mantan sekretaris daerah (Sekda) Bandung sudah berstatus tersangka. KPK telah menyeret banyak pihak untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

Sementa berkas perkata empat tersangka kasus Bansos lainnya yakni Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung), dan Toto Hutagalung (Swasta) sudah selesai dan penahanannya dipindahkan ke Bandung sejak Sabtu, 20 Juli 2013 lalu.

Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. Keempat tersangka tersebut akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu. Penyidik menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim. Saat operasi tangkap tangan KPK langsung menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5368 seconds (0.1#10.140)