Pemerintah setengah hati beri perlindungan terhadap anak

Rabu, 24 Juli 2013 - 06:02 WIB
Pemerintah setengah hati beri perlindungan terhadap anak
Pemerintah setengah hati beri perlindungan terhadap anak
A A A
Sindonews.com - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN), pemerintah mengajak keluarga Indonesia untuk menjaga keamanan dan memberikan hak anak.

Namun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pesimis jika hal tersebut bisa dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan berupa imbauan berupa ajakan. dan tidak diwujudkan dalam bentuk aturan yang jelas.

"Pemerintah setengah hati dalam memberikan perlindungan terhadap anak," kata tim ahli KPAI Muhammad Joni, saat dihubungi Sindonews, Rabu (24/7/2013).

"Kebijakan-kebijakan atau keputusan yang dibuat untuk melindungi anak dan pro kepada anak, ketika pemerintah didesak masyarakat atau LSM (lembaga swadaya masyarakat). Barulah pemerintah melakukan beberapa tindakan. Sebab itu, untuk hal yang demikian pemerintah belum bisa penuhi atau menempatkan posisi mereka," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menag PP dan PA) Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan Konversi Anak ialah anak berusia dibawah 18 tahun.

Dalam sensus penduduk BPS 2010 terdapat 34,6 persen dari jumlah penduduk Indonesia, sekira 80 juta anak Indonesia. Untuk itu kewajiban bersama dalam menyiapkan hak anak untuk menciptakan masyarakat cerdas.

"Peran keluarga dan kelompok terkencil sangat berperan penting dalam mendidik anak usia dini. Pendidikan keluarga merupakan pendidikan dasar dalam membentuk karakter dan kualitas anak," ujar Menag PP dan PA saat melaporkan acara puncak peringatan hari anak nasional 2013 di Gedung UKM Convention Hall, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 23 Juli 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5597 seconds (0.1#10.140)