Mantan anak buah Hartati diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gondo Sudjono, Mantan pegawai Hardaya Inti Plantation sebagai saksi dalam kasus tersebut. Gondo juga pernah terjerat dalam kasus yang sama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi proses pengurusan Hak Guna Usaha Perkebunan Boul," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (23/7/2013).
Tiba di Gedung KPK pukul 10.15 WIB, Gondo terlihat mengenakan batik cokelat, tanpa ada komentar yang keluar dari pria berkumis ini. Dia hanya memilih tersenyum sambil melambaikan tangan ke sejumlah wartawan.
Tidak hanya Gondo, KPK meminta keterangan dari Corporate Treasury PT Central Ciota Murdaya. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pada 12 November 2012 lalu, Gondo oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijatuhi vonis 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, Hartati Murdaya juga sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara itu. Sedangkan mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, juga sudah dijatuhi hukuman selama tujuh tahun bui.
Dalam kasus ini KPK sudah merilis tersangka baru yakni Direktur PT Hardaya Inti Plantions, Toto Listyo sebagai tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantions di Buol, Sulawesi Selatan. Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gondo Sudjono, Mantan pegawai Hardaya Inti Plantation sebagai saksi dalam kasus tersebut. Gondo juga pernah terjerat dalam kasus yang sama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi proses pengurusan Hak Guna Usaha Perkebunan Boul," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (23/7/2013).
Tiba di Gedung KPK pukul 10.15 WIB, Gondo terlihat mengenakan batik cokelat, tanpa ada komentar yang keluar dari pria berkumis ini. Dia hanya memilih tersenyum sambil melambaikan tangan ke sejumlah wartawan.
Tidak hanya Gondo, KPK meminta keterangan dari Corporate Treasury PT Central Ciota Murdaya. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pada 12 November 2012 lalu, Gondo oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijatuhi vonis 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Selain itu, Hartati Murdaya juga sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara itu. Sedangkan mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, juga sudah dijatuhi hukuman selama tujuh tahun bui.
Dalam kasus ini KPK sudah merilis tersangka baru yakni Direktur PT Hardaya Inti Plantions, Toto Listyo sebagai tersangka kasus pengurusan hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantions di Buol, Sulawesi Selatan. Toto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(lal)