Kasus Hambalang, KPK panggil Direktur PT Mahkota Negara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Marisi Marondang, Direktur PT Mahkota Negara dan PT Berkah Alam Belimpah untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Merisi diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk para tersangka," ujar kepala Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2013).
Selain itu, lembaga pimpinan Abraham Samad ini masih memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus bernilai 2,5 triliun ini. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus mega proyek ini.
Saksi lain yang dipanggil KPK yakni Muhammad Arifin, komisaris PT Metaphora Solusi Global, Joko Bintoro, Staf PT Metaphora Solusi Global, Rizal Syarifuddin, Dirut Metaphora dan Asep Wibowo, Dirops Metaphora.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.
Merisi diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka terkait kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk para tersangka," ujar kepala Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2013).
Selain itu, lembaga pimpinan Abraham Samad ini masih memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam kasus bernilai 2,5 triliun ini. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus mega proyek ini.
Saksi lain yang dipanggil KPK yakni Muhammad Arifin, komisaris PT Metaphora Solusi Global, Joko Bintoro, Staf PT Metaphora Solusi Global, Rizal Syarifuddin, Dirut Metaphora dan Asep Wibowo, Dirops Metaphora.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Dedi Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Malarangeng dan eks Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara.
(lal)