Prabowo disebut terima uang dari kasus impor daging

Senin, 22 Juli 2013 - 15:44 WIB
Prabowo disebut terima...
Prabowo disebut terima uang dari kasus impor daging
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Saksi Pudji Rahayu Aminingrum alias Yuni, mantan kasir PT Indoguna Utama sebagai saksi di persidangan dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam kesaksiaanya, Yuni menyebut Mantan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturroso pernah menerima uang dari PT Indoguna utama.

Menurutnya, hal itu terlihat dari nota pengeluaran keuangan PT Indoguna Utama. Namun, dia mengaku tidak tahu untuk apa uang tersebut.

"Ada pengeluaran uang Rp30 juta dan Rp86 juta. Di situ ada tercatat nama Prabowo mantan dirjen. Itu yang ambil KPK waktu datang ke kantor. Itu kasbon-kasbon yang ditemukan KPK," kata Yuni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Yuni dihadirkan ke persidangan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa dugaan suap dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq.

Seperti diketahui, Prabowo Respatiyo Caturroso saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Pertanian. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian pada 2011.

Prabowo disebut-sebut sebagai pihak pengungkap kasus (whistle blower) suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Tetapi, dalam beberapa kesempatan, Prabowo menyangkal kabar bahwa dirinya sebagai pengungkap kasus suap tersebut.

Prabowo saat ini dikabarkan berada di bawah perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, menyatakan diri kerap mendapatkan ancaman melalui telepon.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)