Kejagung dan DKPP sepakat tangani pidana pemilu

Senin, 22 Juli 2013 - 12:22 WIB
Kejagung dan DKPP sepakat tangani pidana pemilu
Kejagung dan DKPP sepakat tangani pidana pemilu
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menandatangani nota kesepahaman tentang penanganan pidana pelanggaran Pemilu 2013.

Jaksa Agung Basrief Arief mengapresiasi DKPP untuk saling membantu dalam menghadapi permasalahan pidana Pemilu 2014. Basrief menilai kesepakatan sebagai sebuah bentuk komitmen, Kejagung akan membantu DKPP dalam menangani kasus-kasus pidana terkait Pemilu 2014.

"Penandatanganan hari ini, suatu komitmen Kejagung dan DKPP untuk menyelesaikan banyak hal, khususnya kasus-kasus pidana," kata Basrief dalam pidatonya di acara MoU antara Kejaksaan Agung, dan DKPP, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).

Bantuan lain yang akan diberikan pihak Kejagung selain penanganan kasus pidana menjelang pemilu 2014, yakni memberikan fasilitas yang diperlukan untuk DKPP berupa sarana telekonferensi. "Kita juga akan memberikan fasilitas secukupnya nanti," ungkap Basrief.

Berdasarkan pantauan Sindonews di lapangan, dalam MoU tersebut pihak Kejagung menggunakan salah satu fasilitas yang nantinya akan diberikan oleh DKPP, yakni telekonference.

Basrief menggunakan telekonference untuk berkomunikasi dengan seluruh Kajati di Indonesia secara langsung dan menginstruksikan seluruh Kajati untuk turut serta membantu di Pemilu 2014. "Saya akan menginstruksikan langsung kepada seluruh Kajati untuk membantu," tandas Basrief.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7885 seconds (0.1#10.140)