Diibaratkan Fathanah, Yunus Husein diprotes pihak DS
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein tampak hadir di Pengadilan Tipikor. Ia hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi simulator SIM di Korlantas Polri dengan terdakwa Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Kehadiran Yunus dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk menjelaskan mengenai TPPU dalam kasus simulator SIM. Yunus pun menjelaskan ada tiga jenis pencucian uang dalam kasus korupsi.
Pertama, dilakukan langsung oleh pelaku. Menurutnya, saat seseorang memiliki aliran transaksi yang sifatnya anonim dan cenderung berputar-putar pada beberapa rekening tertentu, seseorang bisa diduga sedang melakukan upaya awal pencucian uang.
"Yurisprudensi bahwa pelaku pencucian uang adalah pelaku korupsi utama secara langsung, seperti kasus Wa Ode Nurhayati," ungkap Yunus dalam persidangan Tipikor Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Kemudia yang kedua, ada juga tindakan pencucian uang atau transaksi mencurigakan yang dilakukan bukan secara langsung oleh pelaku korupsi. Tapi, memakai orang lain sebagai perantara.
"Contoh pencucian uang yang memakai perantara semacam ini, bisa dilihat pada kasus Ahmad Fathanah," tegas Yunus.
Ketiga, ada kasus pencucian uang yang di mana seseorang menikmati tanpa mengetahui kalau itu merupakan hasil korupsi, misalnya dinikmati oleh istri dan keluarga pelaku, serta orang lain. "Ini juga bisa dilihat dari kasus Ahmad Fathanah," sambungnya.
Munculnya nama Wa Ode Nurhayati dan Ahmad Fathanah, sontak membuat salah satu pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang geram.
"Tolong majelis hakim, agar saksi ahli tidak memakai ilustrasi dengan kasus yang sedang berproses di persidangan dan belum inkrach," kata Juniver.
Menanggapi hal itu Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, meminta agar Yunus tidak menggunakan perumpamaan dengan kasus yang sedang berjalan. "Sebaiknya saksi tidak menggunakan ilustrasi kasus yang masih berproses di persidangan," tandas Suhartoyo.
Kehadiran Yunus dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk menjelaskan mengenai TPPU dalam kasus simulator SIM. Yunus pun menjelaskan ada tiga jenis pencucian uang dalam kasus korupsi.
Pertama, dilakukan langsung oleh pelaku. Menurutnya, saat seseorang memiliki aliran transaksi yang sifatnya anonim dan cenderung berputar-putar pada beberapa rekening tertentu, seseorang bisa diduga sedang melakukan upaya awal pencucian uang.
"Yurisprudensi bahwa pelaku pencucian uang adalah pelaku korupsi utama secara langsung, seperti kasus Wa Ode Nurhayati," ungkap Yunus dalam persidangan Tipikor Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Kemudia yang kedua, ada juga tindakan pencucian uang atau transaksi mencurigakan yang dilakukan bukan secara langsung oleh pelaku korupsi. Tapi, memakai orang lain sebagai perantara.
"Contoh pencucian uang yang memakai perantara semacam ini, bisa dilihat pada kasus Ahmad Fathanah," tegas Yunus.
Ketiga, ada kasus pencucian uang yang di mana seseorang menikmati tanpa mengetahui kalau itu merupakan hasil korupsi, misalnya dinikmati oleh istri dan keluarga pelaku, serta orang lain. "Ini juga bisa dilihat dari kasus Ahmad Fathanah," sambungnya.
Munculnya nama Wa Ode Nurhayati dan Ahmad Fathanah, sontak membuat salah satu pengacara Djoko Susilo, Juniver Girsang geram.
"Tolong majelis hakim, agar saksi ahli tidak memakai ilustrasi dengan kasus yang sedang berproses di persidangan dan belum inkrach," kata Juniver.
Menanggapi hal itu Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, meminta agar Yunus tidak menggunakan perumpamaan dengan kasus yang sedang berjalan. "Sebaiknya saksi tidak menggunakan ilustrasi kasus yang masih berproses di persidangan," tandas Suhartoyo.
(kri)