Usai lebaran BK DPR panggil Priyo
Jum'at, 19 Juli 2013 - 18:38 WIB

Usai lebaran BK DPR panggil Priyo
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Trimedya Panjaitan menjelaskan, pihaknya akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, untuk menjelaskan laporan dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi, mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakannya.
Namun, sebelum memanggil Priyo, mereka lebih dahulu memanggil Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebagai pelapor terlebih dahulu.
"Agustus pelapor dahulu, jadi dari koalisi dahulu baru Pak Priyonya," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mengaku, telah menerima dan melihat isi laporan yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil anti korupsi untuk Priyo melalui BK.
"Ya kita sudah terima dan aku sudah lihat, dan habis reses ini akan ditindaklanjuti, ya nanti kita lihat, kemudian sesuai tata acara BK, kita akan mengundang pelapor dan terlapor kita undang," terangnya.
"Jadi nanti ya habis reses, karena kan kita bagi dahulu ke seluruh anggota,lalu rapat internal, lalu sesuai tata acara BK kita panggil (pelapor dan terlapor)," lanjutnya.
Trimedya pun enggan mendahului hukuman apa yang akan diterima Priyo jika dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan terbukti benar. "Sanksinya sesuai hukum acara BK mulai dari teguran, tertulis, sampai pemberhentian. Saya tidak mau berandai-andai, saya nanti yang dilaporkan kalau mendahului, tetapi kita harus menunggu dahulu," pungkasnya.
Namun, sebelum memanggil Priyo, mereka lebih dahulu memanggil Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi sebagai pelapor terlebih dahulu.
"Agustus pelapor dahulu, jadi dari koalisi dahulu baru Pak Priyonya," kata Trimedya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mengaku, telah menerima dan melihat isi laporan yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil anti korupsi untuk Priyo melalui BK.
"Ya kita sudah terima dan aku sudah lihat, dan habis reses ini akan ditindaklanjuti, ya nanti kita lihat, kemudian sesuai tata acara BK, kita akan mengundang pelapor dan terlapor kita undang," terangnya.
"Jadi nanti ya habis reses, karena kan kita bagi dahulu ke seluruh anggota,lalu rapat internal, lalu sesuai tata acara BK kita panggil (pelapor dan terlapor)," lanjutnya.
Trimedya pun enggan mendahului hukuman apa yang akan diterima Priyo jika dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan terbukti benar. "Sanksinya sesuai hukum acara BK mulai dari teguran, tertulis, sampai pemberhentian. Saya tidak mau berandai-andai, saya nanti yang dilaporkan kalau mendahului, tetapi kita harus menunggu dahulu," pungkasnya.
(maf)