Hakim pembakar surat Yasin berstatus non palu
A
A
A
Sindonews.com - Seorang Hakim berinisial SA yang diduga telah membakar surat Yasin di Jalanan umum sekitar kediamannya, diketahui sedang berstatus non palu. Belakangan ini, SA juga diketahui bertugas di Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung.
"Itu berdasarkan infromasi sementara yang berhasil kami himpun," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Akan tetapi, belum diketahui penyebab hakim SA melakukan pembakaran surat Yasin tersebut. Sementara dalam melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, pihak KY telah menerjunkan tim untuk memvalidasi informasi tersebut.
Sekadar diketahui, SA diduga telah membakar surat Yasin pada Rabu 17 Juli 2013 kemarin di jalan umum. Atas hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengadukan Hakim SA ke KY.
Atas perilakunya yang dianggap meresahkan masyarakat, Hakim SA juga telah diusir dari rumah dinasnya di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
"Itu berdasarkan infromasi sementara yang berhasil kami himpun," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Akan tetapi, belum diketahui penyebab hakim SA melakukan pembakaran surat Yasin tersebut. Sementara dalam melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, pihak KY telah menerjunkan tim untuk memvalidasi informasi tersebut.
Sekadar diketahui, SA diduga telah membakar surat Yasin pada Rabu 17 Juli 2013 kemarin di jalan umum. Atas hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengadukan Hakim SA ke KY.
Atas perilakunya yang dianggap meresahkan masyarakat, Hakim SA juga telah diusir dari rumah dinasnya di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
(stb)