Tersangka korupsi pengadaan benih bertambah

Kamis, 18 Juli 2013 - 22:25 WIB
Tersangka korupsi pengadaan...
Tersangka korupsi pengadaan benih bertambah
A A A
Sindonews.com - Hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menambah empat tersangka lagi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementrian Pertanian (Mentan).

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, jadi sehingga tersangka untuk kasus dugaan korupsi pyoyek pengadaan benih yang dilakukan oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) berjumlah tujuh orang tersangka.

"Dalam penyidikan perkara korupsi PT SHS, jaksa penyidik menetapkan empat tersangka baru dengan begitu, kini jumlah tersangka dalam perkara ini tujuh orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-89/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, Sprindik Nomor: Print-90/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

Sprindik Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013 untuk tersangka mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono. Dan yang terakhir Sprindik Nomor: Print-92/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013, untuk tersangka mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yakni Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono. Dari ketiganya belum ada yang diadili.

Kejagung meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai, rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini.
(lal)
Berita Terkait
Benih Padi Kementan...
Benih Padi Kementan Dukung Produktivitas Petani Penangkar
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Kementan Gencarkan Uji Mutu Benih Lewat MSPP
Pastikan Benih Bermutu,...
Pastikan Benih Bermutu, Kementan Uji DNA Benih Tanaman Sebelum Disalurkan ke Petani
Diduga Terlibat Suap...
Diduga Terlibat Suap Benih Lobster, Terungkap Ada Pelaku Usaha Diamankan KPK
Adik Prabowo Merasa...
Adik Prabowo Merasa Dikorbankan, Disebut Terkait PT ACK Soal Kasus Ekspor Benur
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved