Abraham tak izinkan Sefti intim dengan Fathanah
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak akan memberikan fasilitas bilik asmara, kepada Ahmad Fathanah dan Sefti Sanustika di dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abraham menilai hal itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) seorang tahanan kasus korupsi. "Tidak ada itu melanggar HAM," ujar Abraham usai menghadiri acara buka puasa bersama, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Menurutnya seorang tahanan kasus hukum memang dirampas sebagian haknya, termasuk hak untuk berhubungan asmara dengan istri atau suami. Sehingga KPK tidak akan memeberikan fasilitas bilik asmara kepada terdakwa kasus suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tersebut dengan istrinya Sefti Sanustika.
"Kalau mau bilik asmara itu di luar, kita tidak beri izin," tegas Abraham.
Abraham menegaskan, sesuai aturan hukum berlaku, KPK akan menolak permintaan mantan penyanyi dangdut tersebut untuk bermesraan dengan suaminya.
"Tidak bisa, karena tidak ada ketentuannya, jadi tidak bisa. Ya namanya orang dipenjara kebebasannya harus dibatasi, tidak boleh bebas seperti orang di luar," pungkasnya.
Abraham menilai hal itu tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) seorang tahanan kasus korupsi. "Tidak ada itu melanggar HAM," ujar Abraham usai menghadiri acara buka puasa bersama, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).
Menurutnya seorang tahanan kasus hukum memang dirampas sebagian haknya, termasuk hak untuk berhubungan asmara dengan istri atau suami. Sehingga KPK tidak akan memeberikan fasilitas bilik asmara kepada terdakwa kasus suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian tersebut dengan istrinya Sefti Sanustika.
"Kalau mau bilik asmara itu di luar, kita tidak beri izin," tegas Abraham.
Abraham menegaskan, sesuai aturan hukum berlaku, KPK akan menolak permintaan mantan penyanyi dangdut tersebut untuk bermesraan dengan suaminya.
"Tidak bisa, karena tidak ada ketentuannya, jadi tidak bisa. Ya namanya orang dipenjara kebebasannya harus dibatasi, tidak boleh bebas seperti orang di luar," pungkasnya.
(lal)