Patrialis: PP 99/2012 harus dievaluasi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 harus dievaluasi.
"Isi peraturan itu masih ada yang dapat digunakan. Namun beberapa juga tidak dapat diterapkan," kata Patrialis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Namun, dia menegaskan hal-hal yang harus dievaluasi dapat dirinci terlebih dahulu sebelum akhirnya diambil keputusan.
"Jadi jangan orang yang sudah bertekad berbuat baik, sudah tobat, tetapi negara tidak memberikan penghargaan," tuntasnya.
"Isi peraturan itu masih ada yang dapat digunakan. Namun beberapa juga tidak dapat diterapkan," kata Patrialis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Namun, dia menegaskan hal-hal yang harus dievaluasi dapat dirinci terlebih dahulu sebelum akhirnya diambil keputusan.
"Jadi jangan orang yang sudah bertekad berbuat baik, sudah tobat, tetapi negara tidak memberikan penghargaan," tuntasnya.
(stb)