Patrialis: PP 99/2012 harus dievaluasi

Kamis, 18 Juli 2013 - 15:58 WIB
Patrialis: PP 99/2012...
Patrialis: PP 99/2012 harus dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 harus dievaluasi.

"Isi peraturan itu masih ada yang dapat digunakan. Namun beberapa juga tidak dapat diterapkan," kata Patrialis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).

Namun, dia menegaskan hal-hal yang harus dievaluasi dapat dirinci terlebih dahulu sebelum akhirnya diambil keputusan.

"Jadi jangan orang yang sudah bertekad berbuat baik, sudah tobat, tetapi negara tidak memberikan penghargaan," tuntasnya.
(stb)
Berita Terkait
Carut Marut Pengelolaan...
Carut Marut Pengelolaan Keuangan Arsenal
Carut Marut Corona Dalam...
Carut Marut Corona Dalam Monolog Gegeh B Setiadi
Carut Marut Bangladesh,...
Carut Marut Bangladesh, Ini Pemimpin yang Didukung AS Menggantikan Sheikh Hasina
Carut Marut Bansos,...
Carut Marut Bansos, Kejatisu Periksa Pihak Terkait di Batubara
Kajari Batu Bara Terima...
Kajari Batu Bara Terima Laporan Carut Marut soal Bansos
Israel Tak Peduli Ekonomi...
Israel Tak Peduli Ekonomi Carut Marut Asal Menang Perang
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved