Kemenhan bantah RUU Komponen Cadangan untuk Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah, Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
Direktur Komponen Cadangan pada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemenhan) Brigadir Jenderal TNI Budi Rachmat menjelaskan, komponen cadangan ini dibentuk dan dibina di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Kemudian, pengerahannya atas mobilisasi oleh presiden. Sehingga tidak bisa begitu saja, atau ada kekhawatiran wah ini untuk kepentingan Pemilu 2014. Jangan sampai nanti dihadapkan pada kerusuhan di daerah, tidak akan pernah itu digunakan," ujarnya dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).
Dalam hal pengerahannya, komponen cadangan ini melalui mobilisasi (status kombatan) oleh presiden. "Komponen cadangan akan digunakan pada saat mobilisasi, kalau bicara mobilisasi berarti Presiden sudah menyatakan perang kepada negara lain, baru itu dilakukan mobilisasi," pungkasnya.
Pembentukan komponen cadangan itu dianggap sebagai perintah konstitusi dalam rangka mendukung terbentuknya Negara yang lebih kuat dan bermartabat. Seperti diketahui, hingga saat ini, RUU Komponen Cadangan untuk bela negara, masih dibahas di Komisi I DPR RI.
Direktur Komponen Cadangan pada Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemenhan) Brigadir Jenderal TNI Budi Rachmat menjelaskan, komponen cadangan ini dibentuk dan dibina di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Kemudian, pengerahannya atas mobilisasi oleh presiden. Sehingga tidak bisa begitu saja, atau ada kekhawatiran wah ini untuk kepentingan Pemilu 2014. Jangan sampai nanti dihadapkan pada kerusuhan di daerah, tidak akan pernah itu digunakan," ujarnya dalam acara buka puasa bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2013).
Dalam hal pengerahannya, komponen cadangan ini melalui mobilisasi (status kombatan) oleh presiden. "Komponen cadangan akan digunakan pada saat mobilisasi, kalau bicara mobilisasi berarti Presiden sudah menyatakan perang kepada negara lain, baru itu dilakukan mobilisasi," pungkasnya.
Pembentukan komponen cadangan itu dianggap sebagai perintah konstitusi dalam rangka mendukung terbentuknya Negara yang lebih kuat dan bermartabat. Seperti diketahui, hingga saat ini, RUU Komponen Cadangan untuk bela negara, masih dibahas di Komisi I DPR RI.
(maf)