Adik mantan Menpora diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, Adhyrusman Dault. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang.
"Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/7/2013).
Adhyrusman pernah menjalani pemeriksaan pada 14 Februari 2013 dalam perkara yang sama. Dalam jadwal pemeriksaan KPK hanya ditulis dari pihak swasta.
KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Dirut PT Methapora Solusi Global Rizal Syarifuddin, Manager Kontruksuksi dan Team Leader Project Ciriajasa Malemta Ginting dan Purwadi Hendro Pratomo selaku Project Manager Adhi Karya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Deddy Kusdinar, serta Mantan Ketua KSO Teku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian dari proyek bernilai Rp2,5 triliun itu mencapai Rp243 miliar.
Dari tiga tersangka di atas, KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Sementara tersangka lainnya akan segera ditahan dalam waktu dekat.
Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault, Adhyrusman Dault. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang.
"Yang bersangkutan akan kita periksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/7/2013).
Adhyrusman pernah menjalani pemeriksaan pada 14 Februari 2013 dalam perkara yang sama. Dalam jadwal pemeriksaan KPK hanya ditulis dari pihak swasta.
KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Dirut PT Methapora Solusi Global Rizal Syarifuddin, Manager Kontruksuksi dan Team Leader Project Ciriajasa Malemta Ginting dan Purwadi Hendro Pratomo selaku Project Manager Adhi Karya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Deddy Kusdinar, serta Mantan Ketua KSO Teku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian dari proyek bernilai Rp2,5 triliun itu mencapai Rp243 miliar.
Dari tiga tersangka di atas, KPK telah menahan Deddy Kusnidar dengan pertimbangan sebagai tersangka pertama. Sementara tersangka lainnya akan segera ditahan dalam waktu dekat.
(lal)