Djoko jual keris 680 ribu euro ke warga Jerman
A
A
A
Sindonews.com - Irjen Polisi Djoko Susilo menjual keris kepada seorang berkewarganegaan Jerman. Nilai jual keris tersebut laku ratusan ribu euro, mata uang Eropa.
Hal tersebut diungkapkan saksi Indra Jaya Februhariadi, saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang menangani sidang lanjutan terdakwa Irjen Polisi Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Polri 2011, dan Tindak Pidana Pencucian Uangan (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/7/13).
"Tahun 1999 saya jadi perantara penjualan keris antara kolektor pusaka Andreas Gusdman dengan beliau (DS). Keris itu dijual dengan harga 680 ribu euro, dan fee-nya saya belikan mobil," ungkap Indra.
Dia mengaku, sudah mengenal Djoko sejak 1998 silam. Sementara transaksi soal keris terjadi tahun 1999. Saat itu, Djoko membeli empat keris. "Tiga yang dimaskawinkan, satu yang menjadi cendera mata," bebernya.
Mendengar keterangan Indra, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo langsung menanyakan apakah keris tersebut bisa dibawa ke persidangan, Indra pun menyanggupi. "Siap pak, bisa," lanjutnya.
Namun kemudian ia melarat ucapannya, sesaat setelah melirik Djoko Susilo. "Enggak bisa, pak," imbuhnya.
Hal tersebut diungkapkan saksi Indra Jaya Februhariadi, saat memberikan keterangan di depan majelis hakim yang menangani sidang lanjutan terdakwa Irjen Polisi Djoko Susilo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Polri 2011, dan Tindak Pidana Pencucian Uangan (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (16/7/13).
"Tahun 1999 saya jadi perantara penjualan keris antara kolektor pusaka Andreas Gusdman dengan beliau (DS). Keris itu dijual dengan harga 680 ribu euro, dan fee-nya saya belikan mobil," ungkap Indra.
Dia mengaku, sudah mengenal Djoko sejak 1998 silam. Sementara transaksi soal keris terjadi tahun 1999. Saat itu, Djoko membeli empat keris. "Tiga yang dimaskawinkan, satu yang menjadi cendera mata," bebernya.
Mendengar keterangan Indra, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo langsung menanyakan apakah keris tersebut bisa dibawa ke persidangan, Indra pun menyanggupi. "Siap pak, bisa," lanjutnya.
Namun kemudian ia melarat ucapannya, sesaat setelah melirik Djoko Susilo. "Enggak bisa, pak," imbuhnya.
(stb)