KPU luncurkan DPS sistem online

Selasa, 16 Juli 2013 - 17:22 WIB
KPU luncurkan DPS sistem online
KPU luncurkan DPS sistem online
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilhan Umum (KPU) secara resmi luncurkan informasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk sistem informasi di internet (online). Cara tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat secara cepat mengakses data dan informasi mengenai daftar pemilih.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, setelah resmi diinformasikan kepada publik, masyarakat bisa langsung mengakses via online untuk mengecek kebenaran DPS yang sudah terdaftar.

"Dengan rasa syukur dan mengucap bismillah secara resmi pengumuman daftar pemilih sementara bisa mulai diumumkan dan diakses melalui online," kata Husni, saat launcing DPS online, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Selain itu, Husni meminta kepada masyarakat untuk langsung mengecek DPS yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dalam daftar online untuk kembali dilakukan perbaikan dan mendapat masukan dari masyarakat.

"Silakan yang punyak NIK (nomor induk kependudukan) Indonesia bisa dicocokkan di internet. Ada enggak namanya tercantum disitu," ujarnya.

Saat simulasi launcing DPS online, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay bersedia diakses datanya berikut bersama keluarga. Saat dilakukan contoh, keluar nama Hadar Navis Gumay, dengan alamat kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Madya Jakarta Selatan dan nomor TPS 8.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPU telah melakukan rapat bersama dengan komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Adminduk Kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait laporan DPS oleh KPU.

Untuk diketahui, KPU memastikan DPS yang sudah masuk dari daerah ke pusat berjumlah 177 juta pemilih. Angka tersebut dihitung dari jumlah kotor dari semua provinsi di Indonesia yang sudah mengirim datanya ke KPU pusat.

Jumlah tersebut belum dihitung dengan tiga provinsi yang belum menyerahkan data DPS-nya antara lain provinsi Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Papua. Serta, lima provinsi yang belum lengkap adalah Riau, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3801 seconds (0.1#10.140)