Kasasi ditolak, hari ini Wa Ode dieksekusi
A
A
A
Sindonews.com - KPK segera mengeksekusi Wa Ode Nurhayati, terpidana kasus suap pengurusan Dana Alokasi Penyesuaian Daerah (DPID). Eksekusi ini dilakukan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Wa Ode maupun jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 25 Juni 2013 lalu.
"Jadi hari ini sudah inkrach 6 tahun dan hari ini dieksekusi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Seperti diketahui, mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Anggota Banggar itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti menerima suap Rp6,25 miliar dari pengusaha untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Terdakwa menerima uang Rp6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu sebagai realisasi 5-6 persen dari pengalokasian DPID tahun anggaran 2011.
"Jadi hari ini sudah inkrach 6 tahun dan hari ini dieksekusi," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2013).
Seperti diketahui, mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wa Ode terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Anggota Banggar itu terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu terbukti menerima suap Rp6,25 miliar dari pengusaha untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.
Terdakwa menerima uang Rp6,25 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu sebagai realisasi 5-6 persen dari pengalokasian DPID tahun anggaran 2011.
(kri)