PAN laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke DKPP
Selasa, 16 Juli 2013 - 11:17 WIB
PAN laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini, Selasa (16/7/2013).
Hal demikian merupakan buntut dari keputusan Bawaslu lewat sidang ajudikasi beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa bakal calon anggota legislatif PAN yang bernama Selvyana Sofyan Hosen dari daerah pemilihan Sumatera Barat I tidak memenuhi syarat.
Rencananya Selvyana Sofyan Hosen yang merupakan atlet peraih medali emas Sea Games Manila tahun 1981 dan Sea Games Kuala Lumpur tahun 1987 dari Cabang olagraga menembak ini akan didampingi oleh tim advokasi PAN.
Tak hanya itu, solidaritas atlet dari berbagai cabang olahraga, dan pegiat Pemilu pun rencananya akan ikut mendampingi Selvyana Sofyan Hosen pada sekira pukul 11.00 WIB hari ini di kantor DKPP, lantai 5, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain ke DKPP, rencananya DPP PAN juga akan mengadukan KPU dan Bawaslu Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
Hal demikian merupakan buntut dari keputusan Bawaslu lewat sidang ajudikasi beberapa hari lalu, yang menyatakan bahwa bakal calon anggota legislatif PAN yang bernama Selvyana Sofyan Hosen dari daerah pemilihan Sumatera Barat I tidak memenuhi syarat.
Rencananya Selvyana Sofyan Hosen yang merupakan atlet peraih medali emas Sea Games Manila tahun 1981 dan Sea Games Kuala Lumpur tahun 1987 dari Cabang olagraga menembak ini akan didampingi oleh tim advokasi PAN.
Tak hanya itu, solidaritas atlet dari berbagai cabang olahraga, dan pegiat Pemilu pun rencananya akan ikut mendampingi Selvyana Sofyan Hosen pada sekira pukul 11.00 WIB hari ini di kantor DKPP, lantai 5, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain ke DKPP, rencananya DPP PAN juga akan mengadukan KPU dan Bawaslu Ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
(lal)