Kasus Hambalang, KPK periksa Dirut PT Adhi Karya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memanggil sejulah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang.
Hari ini giliran Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswo Darmawan dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2013).
selain itu, KPK juga memanggil kosultan perencana proyek Hambalang, Imanullah Aziz sebagai saksi dalam proyek senilai Rp2,5 triliun ini.
Sementara dugaan gratifikasi dalam kasus yang sama, KPK memanggil Eny Kurniasih selaku Asisten Manager Geulis Boutique Hotel. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
KPK sudah menetapkan Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar, mantan Menpora, Andi Mallarangeng, dan Ketua Konsorsium proyek dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri di proyek Hambalang.
sementara dugaan gratifikasi, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena diduga mendapat gratifikasi, berupa mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK.
Hari ini giliran Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswo Darmawan dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2013).
selain itu, KPK juga memanggil kosultan perencana proyek Hambalang, Imanullah Aziz sebagai saksi dalam proyek senilai Rp2,5 triliun ini.
Sementara dugaan gratifikasi dalam kasus yang sama, KPK memanggil Eny Kurniasih selaku Asisten Manager Geulis Boutique Hotel. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
KPK sudah menetapkan Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusnidar, mantan Menpora, Andi Mallarangeng, dan Ketua Konsorsium proyek dari PT Adhi Karya dan Wijaya Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor sebagai tersangka. Mereka disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri di proyek Hambalang.
sementara dugaan gratifikasi, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena diduga mendapat gratifikasi, berupa mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK.
(lal)