Mendagri: PNS bolos di bulan puasa, tunjangan dipotong
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada para kepala daerah dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II untuk memberikan sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos di bulan Ramadan ini.
"Mestinya ditertibkan oleh pembina masing–masing, kalau di provinsi itu gubernur, kalau di kabupaten/Kota itu Kepala daerah masing-masing. Mestinya begitu," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sebab, kata dia, didalam aturan kepegawaian, ada sanksi untuk PNS jika bolos. "Kalau di Kementerian pembinanya itu Menteri, kalau di Kabupaten/Kota itu Bupati atau wali kota dan di provinsi itu gubernur," katanya.
Salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada para PNS yang bolos, adalah pemotongan tunjangan atau gaji.
"Kalau untuk pemotongan tunjangan daerah biasanya boleh, karena tunjangan daerah itu berdasarkan kehadiran. Termasuk kalau ada tunjangan makan, boleh dipotong,"pungkasnya.
"Mestinya ditertibkan oleh pembina masing–masing, kalau di provinsi itu gubernur, kalau di kabupaten/Kota itu Kepala daerah masing-masing. Mestinya begitu," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Sebab, kata dia, didalam aturan kepegawaian, ada sanksi untuk PNS jika bolos. "Kalau di Kementerian pembinanya itu Menteri, kalau di Kabupaten/Kota itu Bupati atau wali kota dan di provinsi itu gubernur," katanya.
Salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada para PNS yang bolos, adalah pemotongan tunjangan atau gaji.
"Kalau untuk pemotongan tunjangan daerah biasanya boleh, karena tunjangan daerah itu berdasarkan kehadiran. Termasuk kalau ada tunjangan makan, boleh dipotong,"pungkasnya.
(lal)