KPK segera sita rumah Rusli Zainal

Jum'at, 12 Juli 2013 - 10:01 WIB
KPK segera sita rumah...
KPK segera sita rumah Rusli Zainal
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyita sejumlah rumah milik Gubernur Riau M Rusli Zainal yang terindikasi bagian dari hasil tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pengkajian terhadap harta kekayaan yang dimiliki Rusli Zainal untuk memperbandingkannya dengan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan. Berikutnya, penelusuran aset-aset Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif itu juga masih dilakukan.

"Makanya ada penggeledan di sana (Riau) kan. Itu bagian dari pada asset tracing," kata Busyro kepada SINDO usai memberikan orasi "KAHMI dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia" dalam silaturahmi dan buka puasa bersama KAHMI Rayon UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Kampus II UIN Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (11/7/13) malam.

Tetapi lanjutnya, rumah-rumah yang yang diduga terkait dengan Rusli di Riau yang digeledah penyidik pada Rabu (9/7/2013) lalu, belum dilaporkan penyidik apakah itu menjadi bagian dari harta yang mencurigakan. Sampai saat ini baru tiga mobil yang disita penyidik yang diduga milik Rusli Zainal. Tetapi tidak menutup kemungkinan rumah-rumah Rusli yang digeledah sebelumnya baik di Riau atau di Jakarta akan disita penyidik.

"Rumah yang digeledah itu kan tidak sembarang langsung disita kan. Mesti dipelajari dulu kan. Setelah dipelajari terus (kalau) itu ditemukan sebagai bagian dari aset mencurigakan Rusli, oh iya disita. Normatifnya begitu," tuturnya.

Karenanya mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengungkapkan, penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Rusli Zainal dilihat penyidik pada perkembangan penanganan dua kasus korupsinya. Dia menambahkan, dirinya belum mengetahui apakah sudah ada laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik Rusli yang diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Mencurigakan (PPATK). Karena sejauh ini nelum ada hasil yang dilaporkan oleh penyidik.

"Kalau ditanyakan bukti awal TPPU RZ, bukti kan berdasarkan fakta. Faktanya sedang digali. Iya itu didalami betul," tandasnya.

Saat ini Rusli Zainal baru ditersangkakan KPK dalam dua kasus korupsi. Pertama, kasus dugaan suap pengurusan revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang pembangunan lapangan menembak PON Riau 2012. Dalam kasus ini Rusli diduga menerima dan memberi suap.

Kedua, Rulsi dijerat pada kasus dugaan korupsi penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam kasus kehutanan ini yang bersangkutan diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0767 seconds (0.1#10.140)