Lindungi 250 komunitas adat terpencil

Jum'at, 12 Juli 2013 - 09:43 WIB
Lindungi 250 komunitas adat terpencil
Lindungi 250 komunitas adat terpencil
A A A
Sindonews.com - Perlindungan dan pemberdayaan komunitas adat terpencil masih menghadapi permasalahan yang kompleks. Kementerian Sosial mengajak berbagai pihak terlibat aktif mewujudkannya.

Menteri sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, saat ini masih dilakukan pembenahan secara serius dalam melindungi dan memberdayakan komuntias adat terpencil (KAT) yang masih ada di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Salim, saat ini terdapat 250 suku warga asli yang termasuk KAT. Setiap tahun Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai tugas melakukan pemberdayaan terhadap KAT sebanyak 6.020 kepala Keluarga (KK) dari total 213.080 KK.

“Tidak ringan memang, tapi hal itu tidak berarti jajaran Kemensos mundur teratur. Justru menjadi tantangan untuk bekerja all out dalam pemberdayaan KAT," tandas dia.

Ancaman yang saat ini dirasa, kata Jufri, banyak yang terindikasi mengancam KAT seperti perusahaan tambang dan perkebunan. Untuk itu, upaya meningkatkan ekonomi tidak semestinya ‘merusak’ tantanan KAT yang merupakan bagian dari kearifan lokal.

“KAT merupakan bagian dari sistem budaya bangsa, tidak tepat kalau dibenturkan dengan dunia modern. Sebab, KAT adalah nenek moyang bangsa yang memiliki seperangkat hukum adat, tradisi dan tatanan nilai-nilai kearifan lokal," ujarnya.

Pada umumnya, keberadaan KAT berada di kawasan hutan, baik di daerah konservasi maupun penyangga konservasi. Habitat KAT di daerah pegunungan, daerah rawa, daerah perbatasan, di atas perahu atau pinggir pantai serta di atas pohon atau pemukiman liar.

Dalam pemberdayaan KAT, terdapat tiga kategori yang menentukan model pemberdayaannya. Kategori pertama KAT yang masih asli, saperti di Papua, kategori kedua KAT yang sudah berinteraksi tapi masih kuat tradisinya, saperti masyarakat Baduy di Banten, serta kategori ketiga, KAT yang sudah maju tapi masih terdapat unsur tradisinya, seperti di Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Lanjut dia, saat ini yang dibutuhkan dibutuhkan kekuatan atas hak KAT untuk hidup, melakukan segala aktivitas mata pencahariaan serta mendapat perlindungan dari intervensi dunia luar. Nasib mereka tidak boleh seperti yang terjadi di bagian negara Amerika, misalnya di Michigan, Missisipi, Wyoming dan sebagainya.

Peran aktif dari berbagai pihak turut serta mendorong lestarinya KAT di tengah gempuran dunia luar menjadi sesuatu yang membanggakan dan memberikan mereka kehidupan.
Perlindungan dan pemberdayaan menjadi harapan keterjaminan pemberdayaan KAT menjadi maju, terdidik, serta mampu bersaing dan santun dalam tradisi dan adat istiadatnya.

Dia mencontohkan, seperti di Kalimantan Timur yang sukses membantu pemerintah dalam memberdayakan Suku Dayak Apo kayan. “Contoh di atas, adalah positif bagi kita semua dan diharapkan di tempat lain terinspirasi, bahkan bisa lebih baik lagi, ” pintanya.

Terkait hal ini, keragaman Indonesia budaya bangsa merupakan suatu anugrah. Pemerintah melalui TAP MPR No. XVII/MPR/1989 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasal 41, menyatakan identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.

“Sudah jelas, hak-hak masyarakat adat diakui sebagai salah satu HAM yang wajib dihormati dan dilindungi, ” tandasnya.

Dalam Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999, Tentang HAM Pasal 6 menyatakan, dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan dilindungi, selaras perkembangan zaman.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6135 seconds (0.1#10.140)