Lindungi 250 komunitas adat terpencil

Jum'at, 12 Juli 2013 - 09:43 WIB
Lindungi 250 komunitas...
Lindungi 250 komunitas adat terpencil
A A A
Sindonews.com - Perlindungan dan pemberdayaan komunitas adat terpencil masih menghadapi permasalahan yang kompleks. Kementerian Sosial mengajak berbagai pihak terlibat aktif mewujudkannya.

Menteri sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan, saat ini masih dilakukan pembenahan secara serius dalam melindungi dan memberdayakan komuntias adat terpencil (KAT) yang masih ada di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Salim, saat ini terdapat 250 suku warga asli yang termasuk KAT. Setiap tahun Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai tugas melakukan pemberdayaan terhadap KAT sebanyak 6.020 kepala Keluarga (KK) dari total 213.080 KK.

“Tidak ringan memang, tapi hal itu tidak berarti jajaran Kemensos mundur teratur. Justru menjadi tantangan untuk bekerja all out dalam pemberdayaan KAT," tandas dia.

Ancaman yang saat ini dirasa, kata Jufri, banyak yang terindikasi mengancam KAT seperti perusahaan tambang dan perkebunan. Untuk itu, upaya meningkatkan ekonomi tidak semestinya ‘merusak’ tantanan KAT yang merupakan bagian dari kearifan lokal.

“KAT merupakan bagian dari sistem budaya bangsa, tidak tepat kalau dibenturkan dengan dunia modern. Sebab, KAT adalah nenek moyang bangsa yang memiliki seperangkat hukum adat, tradisi dan tatanan nilai-nilai kearifan lokal," ujarnya.

Pada umumnya, keberadaan KAT berada di kawasan hutan, baik di daerah konservasi maupun penyangga konservasi. Habitat KAT di daerah pegunungan, daerah rawa, daerah perbatasan, di atas perahu atau pinggir pantai serta di atas pohon atau pemukiman liar.

Dalam pemberdayaan KAT, terdapat tiga kategori yang menentukan model pemberdayaannya. Kategori pertama KAT yang masih asli, saperti di Papua, kategori kedua KAT yang sudah berinteraksi tapi masih kuat tradisinya, saperti masyarakat Baduy di Banten, serta kategori ketiga, KAT yang sudah maju tapi masih terdapat unsur tradisinya, seperti di Kampung Naga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Lanjut dia, saat ini yang dibutuhkan dibutuhkan kekuatan atas hak KAT untuk hidup, melakukan segala aktivitas mata pencahariaan serta mendapat perlindungan dari intervensi dunia luar. Nasib mereka tidak boleh seperti yang terjadi di bagian negara Amerika, misalnya di Michigan, Missisipi, Wyoming dan sebagainya.

Peran aktif dari berbagai pihak turut serta mendorong lestarinya KAT di tengah gempuran dunia luar menjadi sesuatu yang membanggakan dan memberikan mereka kehidupan.
Perlindungan dan pemberdayaan menjadi harapan keterjaminan pemberdayaan KAT menjadi maju, terdidik, serta mampu bersaing dan santun dalam tradisi dan adat istiadatnya.

Dia mencontohkan, seperti di Kalimantan Timur yang sukses membantu pemerintah dalam memberdayakan Suku Dayak Apo kayan. “Contoh di atas, adalah positif bagi kita semua dan diharapkan di tempat lain terinspirasi, bahkan bisa lebih baik lagi, ” pintanya.

Terkait hal ini, keragaman Indonesia budaya bangsa merupakan suatu anugrah. Pemerintah melalui TAP MPR No. XVII/MPR/1989 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasal 41, menyatakan identitas budaya masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras perkembangan zaman.

“Sudah jelas, hak-hak masyarakat adat diakui sebagai salah satu HAM yang wajib dihormati dan dilindungi, ” tandasnya.

Dalam Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 1999, Tentang HAM Pasal 6 menyatakan, dalam rangka penegakan HAM, perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dan dilindungi, selaras perkembangan zaman.
(lal)
Berita Terkait
Setelah Jakarta dan...
Setelah Jakarta dan Surabaya, Program Lingkungan MAPAN Diluncurkan di Karawang
Tiga Program Unggulan...
Tiga Program Unggulan PHE OSES Berdayakan Masyarakat di Kepulauan Seribu
Askrindo Dorong Pemberdayaan...
Askrindo Dorong Pemberdayaan Ekonomi Melalui Program Berkelanjutan
PHE ONWJ Berdayakan...
PHE ONWJ Berdayakan Masyarakat Ubah Limbah Cangkang Rajungan Jadi Berkah
Berdayakan Ekonomi,...
Berdayakan Ekonomi, HFHI Sediakan Rumah Layak bagi Puluhan Ribu Keluarga
Lewat Aksi Berbagi,...
Lewat Aksi Berbagi, PNN 2025 Dorong Pemberdayaan Masyarakat
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
290 Senjata Nuklir Prancis...
290 Senjata Nuklir Prancis Ingin Lindungi Eropa dari Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved