Pengelolaan zakat belum maksimal

Jum'at, 12 Juli 2013 - 03:06 WIB
Pengelolaan zakat belum maksimal
Pengelolaan zakat belum maksimal
A A A
Sindonews.com - Direktur Komunikasi dan Hubungan Eksternal Dompet Dhuafa, Nana Mintarti mengatakan, Zakat merupakan posisi strategis dalam pengentasan kemiskinan. Namun, saat ini potensi zakat belum tergarap secara maksimal.

Dalam data yang dikeluarkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, penyerapan zakat setahun Rp19 triliun, sedangkan penelitan Institut Penelitian Bogor dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penyerapan zakat pertahun sebesar Rp217 triliun pertahun.

"Penyerapan zakat yang besar namun realitasnya masih sangat minim di lapangan. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian khusus," kata dia di Kantor Kemenag di Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Lanjutnya, dari jumlah penghimpunan zakat melalui lembaga sebesar hanya Rp1,8 triliun pada 2012. Sedangkan 2011 hanya Rp1,7 triliun. Jumlah itu masih di luar pembayaran langsung kepada fakir miskin dan pembayaran zakat tanpa catatan. Sedangkan pengaruh dari zakat tersebut hanya mencapai 19,48 persen yang mampu keluar dari garis kemiskinan.

Menurut Nana, dari data yang dimiliki selama lima tahun berturut-turut dari 2004-2008 rata-rata pertumbuhan zakat mencapai 52,88 persen. Hal ini menandakan, setiap tahunnya zakat sangat bertambah dan tumbuh.

Dalam hal ini, dompet dhuafa mencatat dari 2008-2013 penghimpunana zakat mencapai Rp175-180 miliar. Hal terssebut mampu memberikan sumbangsih sebesar 15 persen. Menurutnya, rendahnya penyerapan zakat yang rendah dikarenakan kesdaran zakat dan umat islam yang seharusnya menjadikan kewajiban yang harus dikeluarkan. "Masyarakt masih perlu sosialisasi dan. Dan edukasi terkait berzakat," ujarnya.

Dia mengatakan, Rp240 miliar dompet dhuafa menarget untuk penyerapan zakat pada tahun ini dan pada bulan puasa sebesaar Rp80 miliar. Dalam tiga tahun terakhir pengembangan perekonomian selama tiga tahun terakhir penerima manfaat sebesar 18.374 kepala keluarga. Dengan pemberian. Sebesar Rp1,5-2 juta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4254 seconds (0.1#10.140)