Penundaan vonis bisa rusak wibawa peradilan

Jum'at, 12 Juli 2013 - 02:04 WIB
Penundaan vonis bisa...
Penundaan vonis bisa rusak wibawa peradilan
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak (bioremediasi) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Hakim beralasan karena belum merampungkan musyawarah terkait vonis terhadap terdakwa yang juga Manager Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti. Majelis menunda hingga tujuh hari kedepan atau tanggal 18 Juli mendatang.

"Kami kembali menunda pembacaan vonis kali ini dengan alasan yang sama seperti sebelumnya," kata Hakim Ketua Sudharmawatiningsih, pada Kamis (11/7/2013).

Sebelumnya dalam perkaara yang sama hakim juga menunda vonis Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light South Minas di PT CPI Kukuh Kertasafari dalam sidang pada Rabu (10/7) lalu. Hakim menunda sidang putusan tersebut hingga tanggal 17 juli mendatang.

"Sidang vonis untuk terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini ditunda karena majelis masih harus bermusyawarah," ujarnya.

Terkait penundaan vonis itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menganggap ada kelalaian hakim dalam penanganan kasus itu. “Berarti ada kelalaian hakim dalam penanganan kasus itu, karena sebelumnya kan majelis hakim juga yang menentukan waktu putusannya,” ujar Yenti Kepada Koran SINDO di Jakarta.

Menurut dia, meskipun penundaan vonis itu tidak ada persoalan atau dibolehkan dikhawatirkan akan menimbulkan stigma negatif dari publik atau pihak-pihak lain. Artinya dengan penundaan itu, bisa saja ada yang berfikiran terjadinya dugaan yang tidak baik terkait vonis nantinya, sehingga hal itu bisa merusak wibawa peradilan.

“Contohnya mungkin saja ada yang beranggapan penundaan itu untuk mempengaruhi putusan nantinya,” tegasnya.

Yenti berharap, agar kedepannya majelis hakim yang menangani perkara apapun bisa tepat waktu dari waktu yang sudah ditentutkan itu.

Sementara itu kuasa hukum Endah Rumbiyanti, Makdir Ismail menegaskan penundaan putusan itu bisa merugikan terhadap terdakwa. “Jika ditinjau dari asas peradilan penundaan itu akan merugikan bagi terdakwa, selain itu jika dibandingkan sidang kasus terdakwa lain tidak ada penundaan vonisnya” ungkapnya.

Meskipun demikian, imbuh Makdir, pihaknya tidak akan mempersoalkan hal tersebut, karena secara teknis penundaan vonis itu tidak ada masalah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)