Penundaan vonis bisa rusak wibawa peradilan

Jum'at, 12 Juli 2013 - 02:04 WIB
Penundaan vonis bisa...
Penundaan vonis bisa rusak wibawa peradilan
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak (bioremediasi) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Hakim beralasan karena belum merampungkan musyawarah terkait vonis terhadap terdakwa yang juga Manager Sumatera Light North (SLN) Endah Rumbiyanti. Majelis menunda hingga tujuh hari kedepan atau tanggal 18 Juli mendatang.

"Kami kembali menunda pembacaan vonis kali ini dengan alasan yang sama seperti sebelumnya," kata Hakim Ketua Sudharmawatiningsih, pada Kamis (11/7/2013).

Sebelumnya dalam perkaara yang sama hakim juga menunda vonis Ketua Tim Penanganan Isu Lingkungan Sumatra Light South Minas di PT CPI Kukuh Kertasafari dalam sidang pada Rabu (10/7) lalu. Hakim menunda sidang putusan tersebut hingga tanggal 17 juli mendatang.

"Sidang vonis untuk terdakwa Kukuh Kertasafari hari ini ditunda karena majelis masih harus bermusyawarah," ujarnya.

Terkait penundaan vonis itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menganggap ada kelalaian hakim dalam penanganan kasus itu. “Berarti ada kelalaian hakim dalam penanganan kasus itu, karena sebelumnya kan majelis hakim juga yang menentukan waktu putusannya,” ujar Yenti Kepada Koran SINDO di Jakarta.

Menurut dia, meskipun penundaan vonis itu tidak ada persoalan atau dibolehkan dikhawatirkan akan menimbulkan stigma negatif dari publik atau pihak-pihak lain. Artinya dengan penundaan itu, bisa saja ada yang berfikiran terjadinya dugaan yang tidak baik terkait vonis nantinya, sehingga hal itu bisa merusak wibawa peradilan.

“Contohnya mungkin saja ada yang beranggapan penundaan itu untuk mempengaruhi putusan nantinya,” tegasnya.

Yenti berharap, agar kedepannya majelis hakim yang menangani perkara apapun bisa tepat waktu dari waktu yang sudah ditentutkan itu.

Sementara itu kuasa hukum Endah Rumbiyanti, Makdir Ismail menegaskan penundaan putusan itu bisa merugikan terhadap terdakwa. “Jika ditinjau dari asas peradilan penundaan itu akan merugikan bagi terdakwa, selain itu jika dibandingkan sidang kasus terdakwa lain tidak ada penundaan vonisnya” ungkapnya.

Meskipun demikian, imbuh Makdir, pihaknya tidak akan mempersoalkan hal tersebut, karena secara teknis penundaan vonis itu tidak ada masalah.
(maf)
Berita Terkait
Pertamina Siap Sambut...
Pertamina Siap Sambut Pekerja Chevron Pacific Indonesia
Mengintip Penerapan...
Mengintip Penerapan Digitalisasi di Dalam Chevron Pacific Indonesia
Blok Rokan Kembali ke...
Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Presiden Nilai Pertamina Mampu Kelolanya
Perkuat Strategi Bisnis,...
Perkuat Strategi Bisnis, Pertamina Siapkan Alih Kelola Blok Rokan
Dipelototi Pemerintah...
Dipelototi Pemerintah dan DPR, Ini Perkembangan Alih Kelola Blok Rokan
Kolaborasi Perusahaan...
Kolaborasi Perusahaan Migas dan Pemprov Ini, Mampu Menjaga Ketahanan Pangan
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved