KPK diminta tak politisasi kasus Emir Moeis

Jum'at, 12 Juli 2013 - 07:02 WIB
KPK diminta tak politisasi...
KPK diminta tak politisasi kasus Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Kini giliran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diterpa kabar tidak sedap setelah politikus seniornya, Emir Moeis ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas penahanan itu, politikus PDIP yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI, meminta agar masalah tersebut tidak dipolitisasi.

"Harapanku justru ke KPK untuk tidak mempolitisasi kasus ini sehingga berdampak merugikan organisasi," kata Eva melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (11/7/2013).

Ia juga meminta agar lembaga KPK bisa bekerja secara transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Kita berharap proses yang transparan, akuntabel dan menjaga martabat kita semua," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews, KPK menahan Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran (TA) 2004.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012, KPK belum pernah memanggil Emir, bahkan status tersangka Emir hingga sampai satu tahun lamanya, hari ini merupakan pemeriksaan pertama.

KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Emir Moeis telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.

Dia diduga menerima suap senilai lebih dari USD300.000 atau Rp2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).

Emir Moeis disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Emir Moeis telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).‬
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)