KPK tahan Emir Moeis di Rutan Guntur
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Izedrik Emir Moeis, tersangka proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung, di rumah tahanan (Rutan) KPK, di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang POM Jaya Guntur, untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ketika disinggung kenapa KPK baru menahan Emir, Johan mengatakan, permasalahan itu yang mengetahui penyidik KPK. Namun dipastikan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan untuk melengkapi berkas.
"Nah setelah itu baru dilakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan. Berkas kemungkinan sudah akan selesai untuk tahap dua," ucapnya.
Namun, Johan belum bisa memastikan kapan berkas anggota DPR dari Fraksi PDIP itu rampung. "Belum tahu, konstruksi sangkaannya disangka menerima hadiah atau janji," pungkasnya.
"Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang POM Jaya Guntur, untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ketika disinggung kenapa KPK baru menahan Emir, Johan mengatakan, permasalahan itu yang mengetahui penyidik KPK. Namun dipastikan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan untuk melengkapi berkas.
"Nah setelah itu baru dilakukan upaya penahanan untuk kepentingan penyidikan. Berkas kemungkinan sudah akan selesai untuk tahap dua," ucapnya.
Namun, Johan belum bisa memastikan kapan berkas anggota DPR dari Fraksi PDIP itu rampung. "Belum tahu, konstruksi sangkaannya disangka menerima hadiah atau janji," pungkasnya.
(maf)