Pemerintah minta DPR proaktif soal kesetaraan gender
A
A
A
Sindonews.com - Permasalahan gender harus menjadi perhatian khusus untuk kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Dalam hal ini pemerintah meminta kepada DPR untuk membantu pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender (PUG), untuk mendapatkan kesetaraan gender di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA), Sri Danti mengatakan, hal ini menjadi komitemen dan integrasi dalam perencanaan pembangunan menengah nasional gender. Untuk itu, KPP dan PA mengajak DPR, untuk mengimpelentasikan arus utama gender.
Menurutnya, permasalahan gender bukan hanya menjadi tugas pemerintah terkait dan Komisi VIII DPR. Namun, semua komisi yang di DPR mempunyai perspektif gender dan kewajiban untuk dapat mencapai target dan sasaran.
"DPR harus menjalankan fungsi secara mendengarkan dan menjalankan secara perspektif di semua komisi dalam berbagai sisi," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Lanjut dia, dalam konteks pengawasan, DPR dapat melakukan pengawasan yang dilakukan dari berbagai komisi. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG, sebagai strategi untuk mengatasi kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan.
Untuk mengakselerasi pelaksanaan PUG, baik di tingkat nasinal dan daerah bekerja sama dengan kementerian pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, permasalahan gender bukan hanya hanya di Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi dalam sektor informal pekerja wanita melebihi 70 persen dibandingkan laki-laki.
"Untuk itu, kita lakukan percepatan dalam mengarusutamakan permasalahan gender melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif,karena sudah tersedia UU Nomor 7 Tahun 1984 terkait diskriminasi terhadap perempuan," tandasnya.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA), Sri Danti mengatakan, hal ini menjadi komitemen dan integrasi dalam perencanaan pembangunan menengah nasional gender. Untuk itu, KPP dan PA mengajak DPR, untuk mengimpelentasikan arus utama gender.
Menurutnya, permasalahan gender bukan hanya menjadi tugas pemerintah terkait dan Komisi VIII DPR. Namun, semua komisi yang di DPR mempunyai perspektif gender dan kewajiban untuk dapat mencapai target dan sasaran.
"DPR harus menjalankan fungsi secara mendengarkan dan menjalankan secara perspektif di semua komisi dalam berbagai sisi," tandasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Lanjut dia, dalam konteks pengawasan, DPR dapat melakukan pengawasan yang dilakukan dari berbagai komisi. Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG, sebagai strategi untuk mengatasi kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan.
Untuk mengakselerasi pelaksanaan PUG, baik di tingkat nasinal dan daerah bekerja sama dengan kementerian pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan, permasalahan gender bukan hanya hanya di Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi dalam sektor informal pekerja wanita melebihi 70 persen dibandingkan laki-laki.
"Untuk itu, kita lakukan percepatan dalam mengarusutamakan permasalahan gender melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif,karena sudah tersedia UU Nomor 7 Tahun 1984 terkait diskriminasi terhadap perempuan," tandasnya.
(maf)