Korupsi IT UI, KPK periksa pihak swasta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan IT di perpustakaan Universitas Indonesia (UI).
Saat ini KPK memanggil empat saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Salah satunya Dery Sukma dari pihak swasta. Dia diperiksa sebagai saksi tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya Dedi Abdul Rahmat, Rizky Ananda, Agung Novian Arda. Mereka semua dari pihak swasta.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan perkara dugaan korupsi TI UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi yang tergabung dalam Save UI.
Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp21 miliar tersebut. Pada 26 September 2012, Auditor Utama Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sjarifudin Mosii mengungkapkan, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp35 miliar dalam pengadaan TI di perpustakaan baru UI.
Selain itu, BPK menemukan indikasi praktik 'pinjam bendera' yang dilakukan pihak UI, karena tak ditemukan konsultan pengadaan TI untuk perpustakaan. Alias, pemilihan konsultannya dilakukan tanpa tender.
Untuk kasus lain, berdasarkan hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012, menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.
Saat ini KPK memanggil empat saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Salah satunya Dery Sukma dari pihak swasta. Dia diperiksa sebagai saksi tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya Dedi Abdul Rahmat, Rizky Ananda, Agung Novian Arda. Mereka semua dari pihak swasta.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan perkara dugaan korupsi TI UI merupakan tindak lanjut dari laporan kelompok akademisi yang tergabung dalam Save UI.
Mereka telah melaporkan serta menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp21 miliar tersebut. Pada 26 September 2012, Auditor Utama Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sjarifudin Mosii mengungkapkan, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp35 miliar dalam pengadaan TI di perpustakaan baru UI.
Selain itu, BPK menemukan indikasi praktik 'pinjam bendera' yang dilakukan pihak UI, karena tak ditemukan konsultan pengadaan TI untuk perpustakaan. Alias, pemilihan konsultannya dilakukan tanpa tender.
Untuk kasus lain, berdasarkan hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012, menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.
(stb)