Vonis ditunda, terdakwa Chevron kaget
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa Bioremediasi Chevron Kukuh Kertasafari merasa kaget atas keputusan majelis hakim untuk menunda pembacaan vonis.
"Ya kaget juga. Cuma menunggu benar apa salah saja," kata Kukuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Kendati demikian, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) ini tetap berharap, majelis hakim memutus bebas dari segala dakwaan JPU Jaksa Agung. Majelis hakim akan membacakan putusan pada hari Rabu tanggal 17 Juli mendatang.
Dia memilih berprasangka baik atas keputusan hakim menunda pembacaan putusan, menurutnya keputusan majelis hakim harus bersifat adil.
"Saya tetap berharap supaya bisa bebas. Kami sudah berusaha maksimum, dari saksi-saksi yang diajukan," imbuh Kukuh.
Ditemui ditempat yang sama, Tarwo salah satu tim kuasa hukum Kukuh mengaku heran dengan sikap majelis hakim. Dia nampak curiga dibalik penundaan pembcaan vonis kliennya.
"Kata majelis hakim, keputusan harus diambil musyawarah. Berarti mereka belum kompak. Padahal cuma tiga majelis. Ada apa?," tukas Tarwo.
"Ya kaget juga. Cuma menunggu benar apa salah saja," kata Kukuh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2013).
Kendati demikian, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan Sumatera Light South (SLS) Minas PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) ini tetap berharap, majelis hakim memutus bebas dari segala dakwaan JPU Jaksa Agung. Majelis hakim akan membacakan putusan pada hari Rabu tanggal 17 Juli mendatang.
Dia memilih berprasangka baik atas keputusan hakim menunda pembacaan putusan, menurutnya keputusan majelis hakim harus bersifat adil.
"Saya tetap berharap supaya bisa bebas. Kami sudah berusaha maksimum, dari saksi-saksi yang diajukan," imbuh Kukuh.
Ditemui ditempat yang sama, Tarwo salah satu tim kuasa hukum Kukuh mengaku heran dengan sikap majelis hakim. Dia nampak curiga dibalik penundaan pembcaan vonis kliennya.
"Kata majelis hakim, keputusan harus diambil musyawarah. Berarti mereka belum kompak. Padahal cuma tiga majelis. Ada apa?," tukas Tarwo.
(stb)