KPU akan patuhi putusan Bawaslu

Selasa, 09 Juli 2013 - 17:29 WIB
KPU akan patuhi putusan Bawaslu
KPU akan patuhi putusan Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlaku kooperatif terkait hasil keputusan sidang sengketa pemilu daftar calon sementara (DCS), yang diajukan beberapa partai yang bermasalah dengan personal calon legislatif (caleg).

Demikian dikatakan komisioner KPU Hadar Navis Gumay kepada Sindonews, usai menghadiri sidang sengketa DCS di kantor Bawaslu. Menurutnya, jika terdapat bukti yang cukup, maka kewajiban KPU untuk memulihkan kembali hak caleg memperoleh hak konstitusinya.

"Keputusan hasil sidang judikasi bersifat terakhir dan mengikat. KPU akan patuh menjalankan keputusan Bawaslu," kata Hadar, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).

Dia melanjutkan, sebelumnya dalam sidang sengketa pemilu DCS, Bawaslu telah meloloskan Daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) II dan Jawa Tengah (Jateng) III dari caleg PPP. Kata Hadar, diputuskan kedua dapil tersebut berbeda kasus.

Untuk Dapil III atas nama Ainaul Mardiah hanya bermasalah dengan E-KTP yang kadaluarsa. Namun, dianggap masih berlaku. “Walaupun ditunjukkan (bukti rekam e-KTP) terlambat, namun dari proses ini kami tahu bahwa yang bersangkutan sebenarnya memenuhi syarat. Oleh karena itu, haknya kita akan pulihkan,” tutur Hadar.

Sementara itu, terkait Dapil II Jabar, KPU berpendapat tidak ditemukan persyarakatan yang memberatkan untuk terdaftar sebagai Caleg. Sehingga, persyaratan yang harus diajukan PPP adalah soal kuota 30 persen perwakilan perempuan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2772 seconds (0.1#10.140)