PPP bersyukur, gugatan DCS dikabulkan Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku bersyukur, atas dikabulkannya gugatan PPP terkait sengketa penetapan daftar calon sementara (DCS).
Diketahui, gugatan PPP itu terkait DCS untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) III dan Jawa Barat (Jabar) II, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat sidang ajudikasi Senin 8 Juli 2013 malam.
"Kita bersyukur. Bersyukur bahwa dapil II Jawa Barat dan dapil III Jawa Tengah dapat melaksanakan pemilu dari PPP," ujar Menteri Agama (Menag) ini di Kementerian Agama (Kemenag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Dia mengaku, berpandangan dari awal, bahwa ada kesalahan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam mencoret dapil Jabar II dan Jateng III itu. Oleh karena itu, dia berterima kasih kepada Bawaslu dan KPU.
"Dari awal saya berpandangan bahwa keputusan KPU itu adalah kesalahpahaman belaka. Dan saya punya keyakinan bahwa kesalahpahaman belaka itu bisa dikoreksi, dan alhamdulillah sekarang sudah terkoreksi. Harapannya, semua menang dan semua tidak ada yang kalah. Dan tentu kami dari PPP senang sekali," katanya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah mengabulkan gugatan PPP terkait sengketa penetapan DCS untuk daerah pemilihan Jateng III dan Jabar II.
"Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiyyah memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif untuk dapil Jateng III," ujar Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan sidang di kantornya, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 8 Juli 2013 malam.
Untuk dapil Jabar II, Bawaslu meminta PPP untuk memperbaiki nomor urutan bacaleg sesuai dengan sistem zipper, dimana bacaleg perempuan ditempatkan di nomor urut pertama atau kedua di setiap tiga nama bacaleg.
Diketahui, gugatan PPP itu terkait DCS untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) III dan Jawa Barat (Jabar) II, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat sidang ajudikasi Senin 8 Juli 2013 malam.
"Kita bersyukur. Bersyukur bahwa dapil II Jawa Barat dan dapil III Jawa Tengah dapat melaksanakan pemilu dari PPP," ujar Menteri Agama (Menag) ini di Kementerian Agama (Kemenag), Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).
Dia mengaku, berpandangan dari awal, bahwa ada kesalahan pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam mencoret dapil Jabar II dan Jateng III itu. Oleh karena itu, dia berterima kasih kepada Bawaslu dan KPU.
"Dari awal saya berpandangan bahwa keputusan KPU itu adalah kesalahpahaman belaka. Dan saya punya keyakinan bahwa kesalahpahaman belaka itu bisa dikoreksi, dan alhamdulillah sekarang sudah terkoreksi. Harapannya, semua menang dan semua tidak ada yang kalah. Dan tentu kami dari PPP senang sekali," katanya.
Seperti diketahui, Bawaslu telah mengabulkan gugatan PPP terkait sengketa penetapan DCS untuk daerah pemilihan Jateng III dan Jabar II.
"Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan bakal calon atas nama Ainaul Mardhiyyah memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif untuk dapil Jateng III," ujar Ketua Bawaslu Muhammad saat membacakan putusan sidang di kantornya, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 8 Juli 2013 malam.
Untuk dapil Jabar II, Bawaslu meminta PPP untuk memperbaiki nomor urutan bacaleg sesuai dengan sistem zipper, dimana bacaleg perempuan ditempatkan di nomor urut pertama atau kedua di setiap tiga nama bacaleg.
(maf)