Wakapolri bantah terima dana simulator SIM

Selasa, 09 Juli 2013 - 16:41 WIB
Wakapolri bantah terima...
Wakapolri bantah terima dana simulator SIM
A A A
Sindonews.com - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Nanan Sukarna, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator Surat Izin Mengendarai (SIM) di Korlantas Polri.

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Nanan menegaskan tidak pernah ada aliran dana dari proyek Simulator SIM.

"Alirian dana tidak ada, itu tentunya akan ditanyakan mereka (penyidik) kepada yang lain," ujar Nanan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).

Ketika disinggung mengenai penggelembungan harga proyek simulator SIM, Nanan menegaskan, waktu itu sedang diselidiki Polri mengenai pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana korupsi. "Itu kan justru polisi yang mengerjakan (menyelidiki) kemudian menjadi polemik dan kemudian diserahkan kepada KPK,"

Nanan mengaku, langkah yang dilakukan itu tak bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tentang barang dan jasa. Sebab, dalam Perpres 54, memungkinkan PA membuat tim teknis.

"Tidak ada justru seharusnya PA (pengguna anggaran) atau KPA (kuasa pengguna anggaran) membentuk tim khusus untuk mengawasi kewenangan yang diberikan oleh KPA masing-masing," ungkapnya.

Diketahui, Nanan diperiksa oleh penyidik KPK untuk tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu, bekas Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Citra Metalindo Mandiri Abadi, Budi Susanto, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)