Mastel tuding hakim Tipikor tak paham telekomunikasi

Selasa, 09 Juli 2013 - 16:33 WIB
Mastel tuding hakim Tipikor tak paham telekomunikasi
Mastel tuding hakim Tipikor tak paham telekomunikasi
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Setyanto P Santosa menegaskan, hakim Antonius yang memvonis empat tahun penjara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, sama sekali tidak paham masalah telekomunikasi.

Selain itu menurut Seryanto, hakim juga tidak mempunyai kapasitas untuk menyalahkan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G.

"Hakim di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) itu sama sekali tidak paham masalah telekomunikasi," tegas Setyanto di Hotel Four Session, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).

Setyanto juga mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. "Jelas kita kecewa dengan putusan pengadilan itu," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Dirut IM2, Indar Atmanto telah divonis empat tahun penjara oleh hakim Tipikor. Tak hanya itu, Indar juga diwajibakan untuk membayar denda senilai Rp200 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Hakim Tipikor menilai, Indar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menganggap Indar bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Indar 10 tahun penjara dan membayar Denda RP500 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan enama bulan penjara. Namun putusan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7253 seconds (0.1#10.140)