Koordinator Intelijen Kejagung diperiksa KPK

Selasa, 09 Juli 2013 - 12:08 WIB
Koordinator Intelijen Kejagung diperiksa KPK
Koordinator Intelijen Kejagung diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hari ini Koordinator Intelijen Kejaksaan Agung Heru Sriyanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

”Yang bersangkutan (Heru Sriyanto) akan diperiksa sebagai saksi untuk IW (Ike Wijayanto) sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (9/7/2013).

Dalam kasus ini, Pelaksana Teknis Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Ike Wijayanto ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap memutus perkara.

”Setelah serangkaian penyelidikan pada penerimaan sesuatu terhadap Hakim Industrial di Pengadilan Bandung, KPK akhirnya menetapkan IW (Ike Wijayanto tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).

Ike dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johan selanjutnya menyatakan, KPK akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Kendati begitu, dia belum bisa memastikan mengenai adanya tersangka berikut setelah Ike. "KPK tentu akan mengembangkan kasus ini," tegas Johan.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4836 seconds (0.1#10.140)