Kasus IM2, Mastel nilai putusan hakim tidak adil

Selasa, 09 Juli 2013 - 07:23 WIB
Kasus IM2, Mastel nilai putusan hakim tidak adil
Kasus IM2, Mastel nilai putusan hakim tidak adil
A A A
Sidonews.com - Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa menilai, sektor telekomunikasi memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional mencapai sekitar 13,0 persen.

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa IM2 dinilai dapat mengancam pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. Sedangkan pada 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir.

"Majelis tinggi tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diberikan oleh saksi dan hal ini seharusnya tidak terjadi. Majelis hakim harusnya tidak melakukan hal itu. Indikasinya sudah terlihat sejak awal, dan fakta-fakta yang disebutkan majelis hakim hanya meniru JPU, " kata Setyanto di Jakarta, Senin (8/7/2013).

Lebih jauh Setyanto menyarankan Dirut Indosat Alex Nurdin melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya putusan hakim bisa saja meresahkan masyarakat industri telekomuniakasi.

"Secara ekonomi investor akan ragu untuk investasi ke Indonesia, dan hal itu harus diperhatikan oleh pemerintah, tidak ada cara lain. Harusnya kasus ini dapat diselesaikan dengan lebih adil agar investor tidak lari," kata dia.

Dalam kasus ini, IM2 diwajibkan mengganti Rp1,3 trilun, hal itu dinilai tidak pastas apalagi aset IM2 hanya Rp700-Rp800 miliar. "Ini tidak adil," tegas Setyanto.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6870 seconds (0.1#10.140)